Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Geruduk Markas Polisi

Alasan Polrestabes Makassar Tangkap Warga Pulau Lae-lae yang Tolak Reklamasi

Ketiganya ditangkap lantaran dianggap menghalangi proses pemasangan patok reklamasi yang sudah kali ke empat dilakukan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penolakan rencana reklamasi Pulau Lae-Lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berujung pada penangkapan seorang warga dan dua mahasiswa.

Ketiganya ditangkap lantaran dianggap menghalangi proses pemasangan patok reklamasi yang sudah kali ke empat dilakukan.

"Dimana, pada tahap pertama adalah mencari titik yang akan menjadi patokan reklamasi," kata Kombes Ngajib ditemui di kantornya, Kamis (15/6/2023) siang.

Namun demikian, lanjut Ngajib, masih ada penolakan masyarakat pulau Lae-Lae.

"Masyarakat Pulau Lae-Lae belum memahami betul apa yang menjadi tujuan pembangunan ini. Sehingga, ada terjadi penolakan terhadap pembangunan tersebut," ujar Ngajib.

Pihaknya pun mengaku menurunkan personel untuk mengawal proses pemasangan patok proyek reklamasi itu.

"Tadi pada saat kita mengawal dan mengamankan proses daripada pemasangan atau mematok dari titik yang akan digunakan oleh vendor dari pembangunan reklamasi," ujarnya.

Saat pengawalan itu, warga yang menolak reklamasi dianggap menghalangi-halangi petugas hingga terjadi insiden tabrakan perahu polisi dan nelayan.

Seorang warga yang diketahui bernama Harun pun ditangkap dari atas perahu yang digunakan menghalau petugas.

Dua mahasiswa lainnya yang dianggap turut menghalangi petugas juga diamankan.

"Mereka tadi menghalangi dan juga ada benturan antara kapal sehingga kita amankan," terang Ngajib.

Namun, berselang beberapa saat setelah diinterogasi, ketiganya diperbolehkan pulang setelah polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.

"Untuk sementara ini tidak ada unsur pidana sehingga untuk pembinaan kita bebaskan," tuturnya.

Versi LBH

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayanti Amin, mengungkapkan insiden sebelum warga Pulau Lae-lae, Harun (20) ditangkap Polrestabes Makassar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved