Korupsi Pegadaian
Modus Gadai Fiktif, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Ditetapkan Tersangka
ARM melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan gadai fiktif barang jaminan para nasabah.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang oknum Kepala Unit Pegadaian Syariah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial ARM ditetapkan tersangka kasus korupsi Rp4 miliar.
ARM melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan gadai fiktif barang jaminan para nasabah.
"Hari ini, kami resmi menetapkan ARM ini sebagai tersangka kasus korupsi Rp4 miliar dengan modus gadai fiktif barang jaminan tahun 2021-2022," kata Agus Khairuddin saat press rilis, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ARM ini saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021.
Kemudian berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto tahun 2022.
Tersangka ARM dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print- 01/P.4. 18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 04 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang," tuturnya.
Agus menjelaskan, kronologis fakta kejadian, bahwa sekira tahun 2021- 2022 bertempat di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
"Pertama, tersangka membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain. Kedua, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan berita acara lelang. Sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Diungkapkan, terdapat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen.
Serta terdapat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen.
Perbuatan tersangka ARM bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.
Berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Parepare II bahwa perbuatan Tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.166.353.593 (empat milyar seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
"Tersangka diketahui melakukan penyelesaian atau mengembalikan uang sebesar Rp994.643.900,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) di pihak internalnya," ujarnya.
Video: Eks Kepala Unit Perusahaan BUMN Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Video: Detik-detik Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Ditahan |
![]() |
---|
Tersandung Korupsi, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Bakal Ajukan Surat Penangguhan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4 M, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Gaet 8 Pengacara |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Gadai Fiktif Rp4 M, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.