Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu Proporsional Terbuka

BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PKS Sulsel: Keputusan Terbaik!

Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya membacakan ketetapan dan putusan sidang terkait penerapan sistem Pemilu 2024..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tangkapan layar YouTube MK RI
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis (15/6/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya membacakan ketetapan dan putusan sidang terkait penerapan sistem Pemilu 2024.

Hasil sidang, MK menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menyatakan Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

MK tetap berpedoman dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, Kamis (15/6/2023).

Usai ditetapkannya pemilu terbuka atau pemilih secara langsung memilih calon legislatif (caleg), Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid lantas mengucapkan rasa syukur.

Calon anggota DPR RI Dapil Sulsel III ini menilai putusan MK yang menolak sistem coblos partai adalah langkah yang tepat demi menegakkan sistem demokrasi di Indonesia.

"Sesuai dengan harapan banyak pihak menurut saya ini keputusan terbaik untuk sistem demokrasi di Indonesia," kata Amri Arsyid kepada Tribun-Timur.

Sebab, menurut Amri Arsyid, apabila sistem coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024, maka akan mematikan demokrasi di Indonesia.

Amri Arsyid menambahkan, paling penting saat ini bagaimana supaya seluruh partai politik bisa memaksimalkan strategi dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Tinggal bagaimana Partai2 kemudian memaksimalkan hasil keputusan ini untuk memberi kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia," tandasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved