Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu Proporsional Terbuka

Langkah PKS Luwu Setelah Hakim MK Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

Setelah ribut-ribut soal penerapan sistem pemilu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menetapkan sistem proporsional terbuka.

Muh Sauki Maulana/Tribun Timur
Ketua PKS Luwu Ahmad Sulaiman saat melakukan registrasi di Kantor KPU Luwu. DPD PKS Luwu menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Setelah ribut-ribut soal penerapan sistem pemilu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menetapkan sistem proporsional terbuka.

Hakim MK bersepakat, menolak permohonan sistem proporsional tertutup.

Ketua MK Anwar Usman tetap berpedoman pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" katanya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/6/2023).

Setelah mendengar kabar tersebut, Ketua DPD Partai PKS Luwu Ahmad Sulaiman mengaku senang.

Kata Ahmad, formasi bakal calon legislatif atau bacaleg yang usung memang lebih cocok untuk sisten proporsional terbuka.

"Alhamdulillah kami sangat senang dengan keputusan itu. Karena memang, susunan formasi bacaleg kami pada saat pendaftaran menggunakan sistem terbuka," jelasnya, Senin (19/6/2023).

Dirinya menambahkan, saat ini PKS Luwu masih menunggu hasil verifikasi berkas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sembari menunggu hasil verifikasi berkas itu, sambung Ahmad, saat ini PKS Luwu sedang berfokus untuk melakukan rapat internal pemenangan dapil.

"Terus melakukan konsolidasi pemenangan di setiap dapil. Sambil kita menunggu hasi verifikasi dari KPUD soal kelengkapan berkas para bacaleg kami," ujarnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved