Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pegadaian

BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Rp4 Miliar, Kejari Pinrang Tetapkan Mantan Kepala Pegadaian Tersangka

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ARM ini dilakukan saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Jampue tahun 2021.

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto, ARM saat diperiksa di Kejari Pinrang, Kamis (15/6/2023). ARM ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gadai fiktif barang jaminan para nasabah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto, ARM sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tahun 2021-2022.

ARM melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan gadai fiktif barang jaminan para nasabah dengan kerugian negara Rp4.166.353.593 (empat miliar seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ARM ini dilakukan saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Jampue tahun 2021.

Kemudian berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Watang Sawitto tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin yang didampingi Kasi Intel Tommy Aprianto, Kasi Pidsus Abdullah Zuebair dan Kasi Pidum Margaretha Harti menyatakan jika ARM ditetapkan tersangka setelah tim Jaksa penyidik mengumpulkan dan memperoleh beberapa alat bukti.

"Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto Pegadaian Pinrang yakni ARM ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik mengumpulkan dan memperoleh minimal dua alat bukti yang sah," kata Kejari Pinrang Agus Khairuddin saat press rilis, Kamis (15/6/2023).

Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan kesehatan ole Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Lasinrang yang menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Tersangka ARM dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print- 01/P.4. 18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

"Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 04 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang," tuturnya.

Agus menjelaskan, kronologis fakta kejadian, bahwa sekira tahun 2021- 2022 bertempat di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.

"Pertama, tersangka membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain. Kedua, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan berita acara lelang. Sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Diungkapkan, terdapat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen.

Serta terdapat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen.

Perbuatan tersangka ARM bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved