Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hutan Simoma

Komisi III DPRD Luwu Geram Pembalakan Hutan Simoma: Kami Akan Panggil OPD dan Hearing Lintas Komisi

Ketua Komisi III DPRD Luwu Andi Mammang gerang dengan aktivitas pembalakan di Hutan Simoma, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

DOK PRIBADI
Potret saat anggota Komisi III DPRD Luwu meninjau lokasi pembalakan di Hutan Simoma, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ketua Komisi III DPRD Luwu Andi Mammang gerang dengan aktivitas pembalakan di Hutan Simoma, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hutan Simoma yang selama ini merupakan kawasan Hutan Penelitian dan Wisata atau HPW telah rusak.

Beberapa kayu lara, yang sudah berumur ratusan tahun harus rata dengan tanah akibat aktivitas alat berat.

Pembukaan lahan di Hutan Simoma diketahui akibat ulah oknum yang ingin menjadikan area hutan sebagai pemukiman.

Andi Mammang mengaku, ia bersama anggota Komisi III lain yakni Yani Mulake dan H Muliadi telah meninjau langsung kondisi Hutan Simoma.

Kata Andi Mammang, pihaknya akan segera memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan melakukan hearing lintas komisi.

"Kita bisa saksikan bersama pohon kayu Lara ini adalah tanaman endemik yang sulit tumbuh ditempat lain. Dan di Hutan Simoma ini jumlahnya sangat banyak. Tetapi apa yang terjadi, pohon-pohon berusia 100-an tahun ini malah ditebangi tanpa ada ijin dari Pemkab Luwu dan Pemprov Sulsel," jelasnya, Selasa (13/6/2023).

"Kami akan segera melakukan hearing lintas komisi dengan memanggil beberapa pejabat OPD Luwu. Ada banyak masalah yang terjadi di Hutan Simoma ini. Hutan yang harusnya dijaga kelestariannya malah porak poranda," sambungnya.

Menurutnya, Hutan Simoma selama ini dilindungi untuk aktivitas penelitian dan merupakan aset dari pemerintah.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku, akibat aktivitas pembalakan yang membuka lahan secara masif, tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana dan perdata.

"Kami tadi berdiskusi dengan kepala Inspektorat Luwu dan Kadis DLH Luwu yang juga hadir meninjau lokasi HPW Kayu Lara di Desa Temboe. Kami melihat akibat pembukaan tutupan hutan yang berskala masif ini telah terjadi tindak pidana dan perdata," pungkasnya.

"Untuk menyikapi hal ini kami akan memanggil OPD terkait pekan ini juga," tutup Andi Mammang.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved