Hutan Simoma
Ada Unsur Pidana di Hutan Simoma, Kadis DLH Luwu Diskusi dengan Komisi III DPRD
Hutan Simoma yang selama ini merupakan kawasan Hutan Penelitian dan Wisata atau HPW telah rusak..
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Hutan Simoma yang selama ini merupakan kawasan Hutan Penelitian dan Wisata atau HPW telah rusak.
Beberapa kayu lara, yang sudah berumur ratusan tahun harus rata dengan tanah akibat aktivitas alat berat.
Beberapa fauna endemik seperti monyet hitam atau macaca maura juga ikut terancam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Enrika mengatakan, atas perintah bupati kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun melakukan investigasi.
Baca juga: Komisi III DPRD Luwu Geram Pembalakan Hutan Simoma: Kami Akan Panggil OPD dan Hearing Lintas Komisi
Menurut Enrika, setelah melihat kondis Hutan Simoma secara langsung, ia menyimpulkan telah terjadi tindak pidana ilegal logging.
Saat ini pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut kepada anggota DPRD Luwu Komisi III pada Jumat, 16 Juni 2023.
"Melihat kondisi ini, kami melihat ini ada unsur pidana ilegal logging dan kami akan diskusikan dengan Komisi III DPD Luwu," ujar Enrika, Selasa (13/6/2023).
Meskipun ada unsur pidana di dalamnya, Dinas DLH tak memiliki kewenangan untuk melaporkan.
"Jika diduga terjadi unsur pidana maka kewenangan melaporkan ada pada pimpinan setelah laporan telaah staf diberikan," ujarnya.
Nanti pimpinan yang memutuskan melalui kuasa hukum Pemda yang ditunjuk.
Apalagi Hutan Simoma itu adalah aset Pemda yang menjadi kewenangan DPKAD yang menangani aset Pemda.
Terpisah pemerhati lingkungan Ismail Ishak menerangkan, pembukaan lahan pada pohon kayu lara tanpa mengantongi izin yang diikuti perencanaan melakukan alih fungsi hutan menjadi kawasan permukiman itu berarti masuk tindak pidana ilegal logging.
"Kami mendesak Pemda Luwu melaporkan oknum pelaku ke aparat penegak hukum. Kondisi HPW kayu lara yang porak poranda ini sesungguhnya banyak aturan yang dilanggar," jelasnya.
Jika Pemkab Luwu tidak melaporkan hal ini ke Penegak hukum, maka polisi juga bisa langsung turun melakukan penyelidikan, karena adanya dugaan tindak pidana ilegal logging ini," tutupnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Pemda Dinilai Tak Serius Jalankan Rekomendasi Hasil Rapat DPRD Luwu soal Pembalakan Hutan Simoma |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Luwu Geram Pembalakan Hutan Simoma: Kami Akan Panggil OPD dan Hearing Lintas Komisi |
![]() |
---|
Tak Mau Gegabah Lakukan Penyelidikan di Hutan Simoma, Kanit Reskrim Polres Luwu Pilih Dalami Kasus |
![]() |
---|
Hutan Simoma Dibajak untuk Pemukiman, Oknum BPN dan Pemerintah Luwu Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Kadis DLH Luwu Bentuk Tim Investigasi Selidiki Pembalakan Hutan Simoma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.