Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hutan Simoma

Ada Unsur Pidana di Hutan Simoma, Kadis DLH Luwu Diskusi dengan Komisi III DPRD

Hutan Simoma yang selama ini merupakan kawasan Hutan Penelitian dan Wisata atau HPW telah rusak..

|
Muh Sauki Maulana/Tribun-Timur.com
Potret kondisi Hutan Pendidikan Simoma, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu setelah dilakulan pembalakan.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Hutan Simoma yang selama ini merupakan kawasan Hutan Penelitian dan Wisata atau HPW telah rusak.

Beberapa kayu lara, yang sudah berumur ratusan tahun harus rata dengan tanah akibat aktivitas alat berat.

Beberapa fauna endemik seperti monyet hitam atau macaca maura juga ikut terancam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Enrika mengatakan, atas perintah bupati kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun melakukan investigasi.

Baca juga: Komisi III DPRD Luwu Geram Pembalakan Hutan Simoma: Kami Akan Panggil OPD dan Hearing Lintas Komisi

Menurut Enrika, setelah melihat kondis Hutan Simoma secara langsung, ia menyimpulkan telah terjadi tindak pidana ilegal logging.

Saat ini pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut kepada anggota DPRD Luwu Komisi III pada Jumat, 16 Juni 2023.

"Melihat kondisi ini, kami melihat ini ada unsur pidana ilegal logging dan kami akan diskusikan dengan Komisi III DPD Luwu," ujar Enrika, Selasa (13/6/2023).

Meskipun ada unsur pidana di dalamnya, Dinas DLH tak memiliki kewenangan untuk melaporkan.

"Jika diduga terjadi unsur pidana maka kewenangan melaporkan ada pada pimpinan setelah laporan telaah staf diberikan," ujarnya.

Nanti pimpinan yang memutuskan melalui kuasa hukum Pemda yang ditunjuk.

Apalagi Hutan Simoma itu adalah aset Pemda yang menjadi kewenangan DPKAD yang menangani aset Pemda.

Terpisah pemerhati lingkungan Ismail Ishak menerangkan, pembukaan lahan pada pohon kayu lara tanpa mengantongi izin yang diikuti perencanaan melakukan alih fungsi hutan menjadi kawasan permukiman itu berarti masuk tindak pidana ilegal logging.

"Kami mendesak Pemda Luwu melaporkan oknum pelaku ke aparat penegak hukum. Kondisi HPW kayu lara yang porak poranda ini sesungguhnya banyak aturan yang dilanggar," jelasnya.

Jika Pemkab Luwu tidak melaporkan hal ini ke Penegak hukum, maka polisi juga bisa langsung turun melakukan penyelidikan, karena adanya dugaan tindak pidana ilegal logging ini," tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved