Bunker Narkoba di Kampus
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tak Menampik Warga Binaan Jeneponto Terlibat Peredaran Narkoba di Kampus
Begitu juga ponsel yang digunakan berkomunikasi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto, turut diamankan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (13/6/2023) siang.
Dari total 14 tahun masa tahanan kata Hendrik, SN telah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.
Namun, SN mendapat potongan masa tahanan secara bersyarat hingga menjadi 9 tahun.
"Hukuman 14 tahun, dia itu dijalaninya kalau dua per tiga hanya 9 tahun lebih, dijalani sekarang sudah 6 tahun lebih, ditambah dengan remisi dia dapat sekitar 2 tahun, jadi dia tahun depan (2024) sudah pembebasan bersyarat," jelasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bunker Narkoba di Kampus
Merasa Dirugikan, Rektor UNM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Brankas Narkoba |
![]() |
---|
VIDEO: Jaringan Narkotika di Kampus Terbongkar, 4 Orang Ditangkap di UNM |
![]() |
---|
Terungkap! Narapidana Pengendali Narkoba Dalam Kampus UNM Sudah 3 Kali Pindah Rutan |
![]() |
---|
Kalapas Watampone: PF Terduga Jaringan Kasus Brankas Narkoba di UNM Sedang Diperiksa |
![]() |
---|
Pelaku Penyimpan Brankas Narkoba Ternyata Mahasiswa DO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.