Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunker Narkoba di Kampus

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tak Menampik Warga Binaan Jeneponto Terlibat Peredaran Narkoba di Kampus

Begitu juga ponsel yang digunakan berkomunikasi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto, turut diamankan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (13/6/2023) siang.   

Dari total 14 tahun masa tahanan kata Hendrik, SN telah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.

Namun, SN mendapat potongan masa tahanan secara bersyarat hingga menjadi 9 tahun.

"Hukuman 14 tahun, dia itu dijalaninya kalau dua per tiga hanya 9 tahun lebih, dijalani sekarang sudah 6 tahun lebih, ditambah dengan remisi dia dapat sekitar 2 tahun, jadi dia tahun depan (2024) sudah pembebasan bersyarat," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved