Gerobak Pedagang di Kawasan PTB Maros Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP) menertibkan sejumlah gerobak pedagang yang tersimpan di area PTB dan Alun-alun Bank Sulselbar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah gerobak pedagang yang tersimpan di area PTB dan Alun-alun Bank Sulselbar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (12/6/2023).
Pantauan Tribun Timur, sejumlah petugas Satpol PP mendatangi pemilik gerobak dan meminta untuk mengepak barang jualannya.
Nampak sejumlah pedagang terpaksa membawa pulang gerobaknya karena takut diangkut paksa oleh petugas.
Kepala Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Kabupaten Maros, Jufri mengatakan ada sekitar 25 gerobak pedagang yang ditertibkan kali ini.
Ia menyebutkan, penertiban ini dilakukan pasalnya pedagang melanggar aturan berjualan yang ada.
Selain itu, penertiban juga dilakukan demi kebersihan area tersebut.
"Kalau malam memang di sini jadi tempat wisata kuliner, namun kalau siang lokasi ini harus steril dari pedagang," ucapnya.
Ia menyebutkan pedagang di area ini hanya diperbolehkan berdagang hingga pukul 01.00 malam.
Selanjutnya, pedagang diharuskan untuk membawa kembali gerobak mereka.
"Sayangnya, banyak pedagang yang justru membandel, menyimpan gerobaknya di sini, jadinya kan kurang elok dilihat," terangnya.
Setelah penertiban, ia pun menegaskan kepada pedagang agar tidak lagi menaruh gerobaknya di area ini.
"Jika masih membandel, maka kami tidak akan segan mengangkut paksa gerobak mereka," tegasnya.
Salah salah satu pedagang bakso, Arman mengaku sudah berjualan sejak bertahun-tahun di area ini.
"Saya biasanya berjualan tiap pagi di sini, sampai sore, baru tau kalau tidak boleh berjualan di sini, selain saat malam hari," katanya.
Namun, ia mengaku sempat dilarang berjualan saat ada penilaian Adipura.
"Pernah dilarang jualan di sini, cuma waktu itu dilarang karena ada penilaian Adipura," terangnya.
Selain gerobak pedagang, petugas Satpol PP Maros juga menertibkan sejumlah spanduk rokok yang ada di sepanjang jalan protokol.
Hal ini dilakukan untuk mendukung program Kabupaten Ramah Anak. (*)
Serapan Anggaran Dinas PUPR dan Perhubungan Maros Tertinggal, OPD Lain Dipuji Chaidir Syam |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran TKDD Maros Rp186 Miliar, Chadir Syam: Kita Revisi Lagi |
![]() |
---|
Kejari Maros Usut Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru, 6 Penerima Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-leang Sita 121 Dokumen Soal Pungli PTSL |
![]() |
---|
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.