Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Catat! Agar Tak Bayar Denda, Hindari 6 Perbuatan Ini saat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

Untuk mekanisme pembayaran, dikoordinir PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah. 

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Thamzil Thahir
Direktur Bina Haji Dr Arsad Hidayat di Kantor Daker Madinah 

3. Mencukur rambut dan memotong kuku. Keduanya dikenakan fidyah yaitu dam seekor kambing.

4. Tidak diperbolehkan bercampur dengan istri. Hal ini membatalkan sebelum tahallul pertama. Dam atau dendanya adalah seekor unta betina, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Namun apabila dilakukan setelah tahallul, maka dam yang dikenai adalah seekor unta betina dan tidak membatalkan haji.

5. Diharamkan juga segala hal yang merupakan pendahuluan berhubungan dengan istri atau bersentuhan dengan yang membatalkan wudhu. Damnya adalah seekor kambing.

6. Membunuh binatang darat juga diharamkan. Maksudnya adalah binatang yang dimakan dagingnya atau hasil kawin silang antara binatang yang halal dan haram. Jika membunuh buruan maka dikenai dam dengan binatang serupa dengan memperhatikan lebih kurang dalam bentuknya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved