Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Catat! Agar Tak Bayar Denda, Hindari 6 Perbuatan Ini saat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

Untuk mekanisme pembayaran, dikoordinir PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah. 

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Thamzil Thahir
Direktur Bina Haji Dr Arsad Hidayat di Kantor Daker Madinah 

MADINAH, TRIBUN - Direktur Bina Haji Ditjen Pembinaah Haji dan Umrah (PHU) Kemanag Dr Arsad Hidayat, di Madinah, Minggu (11/6/2023), mengimbau jamaah haji untuk membayar dam melalui lembaga resmi, dan bank yang sudah ditetapkan otoritas haji Arab Saudi.

Imbauan ini dikemukakan sebab sebagian besar jamaah haji Indonesia memilih skema haji tamattu, menunaikan umrah haji lebih dulu.

Pembayaran dam disalurkan ke  Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) atau melalui saluran resmi yang dibuka pemerintah Arab Saudi, di antaranya Ar-Rajhi; konter di Masjidil Haram atau bisa juga melalui kantor pos.

"Biasanya kalau jamaah dikoordinir oleh pembimbing, KBIH dan petugas haji dikoordinir di daerah kerja," katanya kepada wartawan di Kantor Urusan Haji Indonesia, Daker Madinah.

Besar nilai Dam atau harga 1 ekor kambing di Mekah, bervariasi. 

Biasanya jamaah membayar dam lewat mukimin (warga Indonesia yang telah lama bermukim di Mekah).

Sedangkan bagi petugas haji, di musim haji 2023, Kementerian Agama mengeluarkan edaran soal petunjuk teknis pembayaran dam bagi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter dan PPIH Arab Saudi. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 2 Tahun 2023 yang ditandatangani Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief,  6 Juni 2023, petugas PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi membayar biaya dam minimal sebesar 600 riyal. 

Ini setara dengan Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta.

Untuk mekanisme pembayaran, dikoordinir PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah. 

Tempat penyembelihan hewan dam di Rumah Potong Hewan Al Ukaisyiah, Makkah. 

Komponen pembiayaan dam biasanya terdiri atas harga kambing, jasa penyembelihan, samak (pengulitan), pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, dan biaya pendistribusian dam ke wilayah Makkah. 

Berdasarkan Mukhtashar Ihya' Ulumuddin karya Imam Ghazali; berikut ini larangan dalam ibadah haji dan umrah beserta dendanya:

1. Dilarang mengenakan kemeja, celana, sepatu, dan serban. Melainkan menggunakan sarung, selendang, dan sandal.

2. Memakai wewangian. Jamaah haji dan umrah hendaknya menghindari segala jenis wewangian. Jika mengenakan wewangian dan pakaian yang dilarang, maka denda atau dam yang dikenai adalah seekor kambing.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved