Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian di Pinrang

Peran Ibu dan Anak di Pinrang, Diduga Mencuri di 10 TKP

Polres Pinrang menangkap ibu rumah tangga inisial RS (51) dan anaknya inisial MH (17) diduga mencuri di 10 TKP di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Ibu rumah tangga berinisial RS (51) bersama anak kandungnya yang berinisial MH (17) melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Saat ini keduanya diperiksa di Polres Pinrang, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANGSatreskrim Polres Pinrang menangkap ibu rumah tangga inisial RS (51) dan anaknya inisial MH (17) diduga mencuri di 10 TKP di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

RS dan MH ditangkap di kediamannya di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama para personel Resmob Satreskrim Polres Pinrang pun membawa ibu dan anak itu ke Polres Pinrang.

Tampak RS mengenakan jilbab coklat dan anaknya mengenakan kaos berwarna merah diperiksa intensif di ruang PPA Polres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengungkapkan peran kedua ibu dan anak ini saat melakukan tindakan pencurian.

"Anaknya yang berperan untuk melakukan pencurian. Kemudian hasil curiannya itu diberikan ke Ibunya. Nanti hasil curiannya ini dijual," kata Iptu Akhmad.

Dikatakan, dari hasil interogasi Ibu dan Anak ini mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 TKP.

"Pengakuannya ada 10 TKP. Barang curiannya pun bermacam-macam. Mulai dari berbagai jenis HP, Tab, perhiasan, barang elektronik, alat pertukangan hingga hewan peliharaan juga ada," ujarnya.

Dia merincikan, barang bukti tersebut berupa 1 unit tab merek Samsung Galaxy S6 warna hitam.

Juga 2 buah kipas angin merek Cosmos, 2 buah kipas angin duduk warna pink dan warna biru, 4 buah kipas angin gantung merek Miyako dan merek Cosmos.

Selain itu, ada 1 ekor hewan peliharaan Iguana warna hijau.

Tidak hanya itu, ada juga alat pertukangan diantaranya, 1 buah alat bor warna merah, 1 buah alat kompresor mobil, 1 buah kabel jumper mobil, 1 buah tali towing rope, 1 buah alat cukur warna merah, 1 buah alat bpr cas merek modeva warna merah hitam, dan 1 buah alat bor merek meller profesional.

"Hasil barang curian yang di jual tersebut, diakui terduga pelaku di pakai untuk membeli keperluan sehari-hari," sebutnya.

Berikut 10 TKP Pencurian :

1. TKP BTN Corawali, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, dengan jumlah kerugian Rp.40.600.000

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved