Kasus Pencurian di Pinrang
Polisi Tangkap Ibu dan Anak Pencuri Smartphone, Emas, Motor hingga Hewan Peliharaan di Pinrang
Ibu rumah tangga berinisial RS (51) bersama anak kandungnya MH (17) mencuri di wilayah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (51) bersama anak kandungnya MH (17) terciduk mencuri di wilayah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal menjelaskan , pengungkapan ini atas dasar laporan salah satu warga berinisial FA (22) yang kehilangan barang elektroniknya.
Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama para personel Resmob Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan penyelidikan.
"Setelah mengetahui terduga pelakunya, kami pun mendatangi rumah terduga pelaku. Di mana dua orang ini merupakan ibu dan anak," katanya.
Personel pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan puluhan barang bukti hasil curian.
"Ada banyak barang bukti hasil curian yang kami amankan. Mulai dari berbagai jenis HP, Tab, perhiasan, barang elektronik, alat pertukangan hingga hewan peliharaan juga ada," ujarnya.
Barang bukti tersebut yakni berupa 1 unit tab merek Samsung Galaxy S6 Warna Hitam.
Juga 2 buah kipas angin merek Cosmos, 2 buah kipas angin duduk warna pink dan warna biru, 4 buah kipas angin gantung merek Miyako dan merek Cosmos.
Selain itu, ada 1 ekor hewan peliharaan Iguana warna hijau.
Tidak hanya itu, ada juga alat pertukangan diantaranya, 1 buah alat bor warna merah, 1 buah alat kompresor mobil, 1 buah kabel jumper mobil, 1 buah tali towing rope, 1 buah alat cukur warna merah, 1 buah alat bpr cas merek modeva warna merah hitam, dan 1 buah alat bor merek meller profesional.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, ibu dan anak itu diamankan bersama barang bukti di BTN Corawali, Pinrang.
"Ibu dan anak juga ini melakukan pencurian gelang perhiasan, 10 cincin perhiasan, 4 kalung perhiasan, 4 gelang perhiasan dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat," kata AKBP Santiaji.
Dia menuturkan, dari hasil interogasi, ibu dan anak ini telah mengakui semua perbuatannya.
"Setiap melakukan tindak pidana kriminal pencurian itu, hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata," tuturnya.
Ibu dan pelaku ini juga mengakui jika mereka melancarkan aksinya sudah di beberapa tempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.