Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pantas Bupati Jeneponto Iksan Iskandar Maccaleg, Ternyata Gaji Anggota DPR RI Menggiurkan

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membidik kursi DPR RI setelah turun dari sebagai kepala daerah.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membidik kursi DPR RI setelah turun dari sebagai kepala daerah.

Iksan Iskandar akan bertarung caleg DPR RI melalui Partai Golkar.

Daerah pemilihannya yakni Dapil Sulsel I, yang menghimpun pemilih dari Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Iksan Iskandar akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati pada 31 Desember 2023.

Ketua DPD II Golkar Jeneponto itu percaya diri akan mampu meraih banyak dukungan dari Kabupaten Jeneponto.

"Tentunya kami yakin dengan besarnya arus dukungan dari masyarakat, maka sebagai putra daerah kami siap untuk itu," kata Iksan kepada wartawan Jumat (24/2/2023) lalu.

Di samping itu, ketua DPD Partai Golkar Jeneponto ini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Jika MK resmi memutuskan hasil akhir sistem pemilu, maka dirinya akan melakukan koordinasi ke pimpinan partai.

"Sambil menunggu keputusan MK terkait sistem pemilu apakah tertutup atau terbuka," pungkasnya. 

Gaji Anggota DPR RI

Pada 2021 lalu, Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved