Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pemalsuan Sertifikat

Duduk Perkara Kadis di Pinrang Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Hasjuddin mengatakan, kliennya melaporkan Hartono Makka karena lahannya digunakan untuk membangun pasar tanpa ada ganti rugi.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Pasar Kampung Jaya di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kuasa hukum pelapor, Hasjuddin, mengungkap duduk perkara kliennya melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem), Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Hartono Makka ke polisi.

Hasjuddin mengatakan, kliennya melaporkan Hartono karena lahannya digunakan untuk membangun pasar tanpa ada ganti rugi.

Lahan yang diklaim warga tersebut berada di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang (Pasar Kampung Jaya).

"Kadis Perindagem (Hartono Mekka) membangun Pasar Kampung Jaya dengan tanpa ada kompensasi ke pemilik lahan atau klien saya," kata Hasjuddin, Kamis (8/6/2023)

Dikatakan, pembangunan Pasar Kampung Jaya pada tahun 2015 lalu terkesan dipaksakan.

Bahkan, kata dia, Dinas Perindagem tidak melakukan komunikasi dengan warga pemilik lahan.

"Ini memang tidak ada komunikasi dari awal, ini yang kami sesalkan pembangunan Pasar Kampung jaya. Seharusnya diawali dengan klarifikasi publik. Ketika  pemerintah mau masuk ke tanah masyarakat, harus diawali dengan komunikasi publik. Namun, itu tidak terbangun," ucapnya.

Hasjuddin mengungkapkan,mkliennya berharap Dinas Perindagem melakukan komunikasi dengan baik terkait ganti rugi lahan sebelum pembangunan pasar.

"Klien saya selaku pemilik lahan ini punya dokumen kepemilikan berupa rincik. Rincik ini salah satu jenis surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960," bebernya.

Dia mengatakan, pihaknya juga melayangkan surat ke Bupati Pinrang meminta kompensasi atas lahan kliennya yang digunakan Pemkab Pinrang membangun pasar.

Namun surat tersebut sampai saat ini belum direspon.

"Kami sudah berikan surat ke bupati untuk kompensasi ganti rugi itu. Tetapi tidak ada tanggapan. Makanya kami ambil tindakan lapor ke polisi," sebutnya.

Kadis Perindagem Pinrang Hartono Makka mengatakan jika pasar itu sudah ada sejak tahun 1960-an.

"Saat saya menjabat sebagai kepala dinas, masyarakat meminta untuk membangun pasar ini dengan moderen atau pasar yang ada bangunannya," kata Hartono.

Untuk membangun pasar moderen tersebut, dia mengadakan pertemuan dan menyampaikan siapa yang merasa mempunyai lahan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved