Kasus Pemalsuan Sertifikat
Kadis Perindagem Pinrang Angkat Bicara Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Hartono Makka angkat bicara terkait dugaan pemalsuan yang dituduhkan kepada dirinya..
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem), Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Hartono Makka angkat bicara terkait dugaan pemalsuan yang dituduhkan kepada dirinya.
Hartono mengatakan, jika pasar itu sudah ada sejak tahun 1960-an.
"Saat saya menjabat sebagai kepala dinas, masyarakat meminta untuk membangun pasar ini dengan moderen atau pasar yang ada bangunannya," kata Hartono kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Dia menuturkan, untuk membangun pasar moderen tersebut, dia mengadakan pertemuan dan menyampaikan siapa yang merasa mempunyai lahan tersebut.
"Waktu itu, ada tiga orang yang mengaku dan ada bukti pernyataannya juga. Kalau yang pelapor ke polisi (Dewi), namanya tidak pernah masuk. Seandainya, nama Dewi waktu itu ada, pasti saya juga akan panggil dia," ujarnya.
Hartono menuturkan, jika tidak ada proses ganti rugi dalam proses pembangunan pasar, mereka yang mempunyai lahan minta dibangunkan sebuah los.
"Jadi kami bangunkan mereka los di Pasar Kampung Jaya ini. Mereka yang isi los itu juga dan menjual di situ," ucapnya.
Menurutnya, ketiga pemilik lahan ini punya bukti pembayaran SPPT bahwa lahan itu memang punya mereka.
Bahkan, Hartono heran. Mengapa baru sekarang pelapor Dewi itu menggugat.
"Saya tidak akan membangun pasar di situ kalau misalnya dulu ada yang keberatan. Kenapa sekarang dia baru menggugat. Bapak Bupati itu hari menyurat, menyampaikan agar pelapor ke pengadilan kalau merasa ada haknya. Ditunggu di pengadilan juga tidak ada. Justru langsung melapor ke polisi," imbuhnya.
Kuasa hukum pelapor, Hasjuddin, mengungkap duduk perkara kliennya melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem), Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Hartono Makka ke polisi.
Hasjuddin mengatakan, kliennya melaporkan Hartono karena lahannya digunakan untuk membangun pasar tanpa ada ganti rugi.
Lahan yang diklaim warga tersebut berada di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang (Pasar Kampung Jaya).
"Kadis Perindagem (Hartono Mekka) membangun Pasar Kampung Jaya dengan tanpa ada kompensasi ke pemilik lahan atau klien saya," kata Hasjuddin, Kamis (8/6/2023)
Dikatakan, pembangunan Pasar Kampung Jaya pada tahun 2015 lalu terkesan dipaksakan.
Baca juga: Duduk Perkara Kadis di Pinrang Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.