Kasus Pemalsuan Sertifikat
Duduk Perkara Kadis di Pinrang Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Hasjuddin mengatakan, kliennya melaporkan Hartono Makka karena lahannya digunakan untuk membangun pasar tanpa ada ganti rugi.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Waktu itu, ada tiga orang yang mengaku dan ada bukti pernyataannya juga. Kalau yang pelapor ke polisi (Dewi), namanya tidak pernah masuk. Seandainya, nama Dewi waktu itu ada, pasti saya juga akan panggil dia," ujarnya.
Hartono menuturkan, jika tidak ada proses ganti rugi dalam proses pembangunan pasar, mereka yang mempunyai lahan minta dibangunkan sebuah los.
"Jadi kami bangunkan mereka los di Pasar Kampung Jaya ini. Mereka yang isi los itu juga dan menjual di situ," ucapnya.
Menurutnya, ketiga pemilik lahan ini punya bukti pembayaran SPPT bahwa lahan itu memang punya mereka.
Bahkan, Hartono heran. Mengapa baru sekarang pelapor Dewi itu menggugat.
"Saya tidak akan membangun pasar di situ kalau misalnya dulu ada yang keberatan. Kenapa sekarang dia baru menggugat. Bapak Bupati itu hari menyurat, menyampaikan agar pelapor ke pengadilan kalau merasa ada haknya. Ditunggu di pengadilan juga tidak ada. Justru langsung melapor ke polisi," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.