Kasus Pemalsuan Sertifikat
BREAKING NEWS: Kadis di Pinrang Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kadis Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral, Kabupaten Pinrang Hartono Makka dilaporkan ke polisi terkait Pemalsuan Sertifikat Tanah.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Hartono Makka dilaporkan ke polisi terkait penggelapan hak dan pemalsuan surat tanah.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
"Iya betul, (Hartono Makka) sebagai terlapor terkait sengketa tanah," kata Iptu Akhmad.
Dia menuturkan, Hartono Makka dilaporkan warga atas penggelapan hak dan pemalsuan surat tanah di Pasar Kampung Jaya (Pasar Sore)
"Jadi tanah yang dilaporkan itu tanah yang ada di Pasar Kampung Jaya. Pelapor mengaku kalau tanah tersebut adalah miliknya dan terlapor (Hartono) membangun di tanah milik pelapor itu tanpa izin," ujarnya.
Dikatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.
Namun, ia menegaskan sudah memeriksa pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi.
"Dari pemeriksaan awal itu, pelapor dan terlapor ini mengaku memiliki dasar terkait kepemilikan dan penggunaan lahan tanah tersebut. Pengakuan keduanya ini masih terus kami dalami," imbuhnya.
Tribun Timur sudah menghubungi Hartono Makka terkait kasus tersebut. Namun, hingga saat belum direspon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.