Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Polisi Cekcok

Reaksi Polda Sulsel soal Perselisihan 2 Istri Polisi Gegara Utang

Kasus itu melibatkan istri polisi bernama Lili Dewi Jayanti (28) asal Gowa dan istri polisi berinisial MNW alias Mitha.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di kantornya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, menyebut kasus istri polisi lapor sesama istri polisi bermula dari kasus utang piutang.

Kasus itu melibatkan istri polisi bernama Lili Dewi Jayanti (28) asal Gowa dan istri polisi berinisial MNW alias Mitha.

"Memang benar ada bhayangkari sesama bhayangkari pinjam meminjam uang digunakan untuk modal usaha," kata Komang Suartana ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/6/2023) siang.

"Dan pada saat tidak bisa mengembalikan, LD melaporkan ke pihak kepolisian di Polda Sulawesi selatan, terlapor adalah MN seorang bhayangkari juga," sambungnya.

Kasus itu pun, lanjut Komang, saat ini bergulir di Polres Gowa.

"Proses selanjutnya sudah dilakukan penyelidikan oleh rekan-rekan kita dari Polres Gowa," ujarnya.

Komang tidak menampik jika sebelumnya laporan dugaan penipuan yang dimasukkan Lili sebelumnya dihentikan (SP3).

"Hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara SP3. Tapi dari pihak korban melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan dan gugatan itu diterima oleh pengadilan tunggal," terangya.

Saat ini, Polres Gowa kata dia, akan kembali membuka kasus itu setelah adanya putusan praperadilan tersebut.

"Kita akan menunggu prosesnya. Karena dari hasil gelar perkara itu menyangkut soal hutang piutang," ungkap Komang.

"Nanti kita lihat hasil gelar perkaranya kembali akan dibuka rekan-rekan kita. Dan hasil dari praperadilan juga akan kita lihat nantinya," tuturnya.

Lili Istri Polisi Berlatarbelakang Pengusaha 

Lili Dewi Jayanti (28), istri polisi asal Gowa, Sulawesi Selatan yang mengaku ditipu oleh temannya sesama istri polisi atau Bhayangkari di Kota Makassar, adalah seorang pengusaha.

Ia merupakan pengusaha barang retail atau pangkalan tabung gas di Kabupaten Gowa.

Tidak hanya itu, Lili juga mengaku mempunyai usaha di bidang kosmetik.

Dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Gowa, Lili mengaku memberikan pinjaman temannya yang juga istri polisi inisial MNW alias Mitha sebanyak delapan kali. 

Besarannya, antara Rp 50-100 juta dalam sekali pengiriman.

"Jadi kalau saya itu ada usaha memang, saya ada usaha pangkalan tabung gas, saya juga ada usaha sendiri kasi masuk barang ke orang (retail) dan juga kosmetik," ucap Lili saat ditemui di Jl Alauddin, Selasa (6/6/2023) Malam.

Suami Lili adalah polisi berpangkat Briptu inisial A yang bertugas di Biddokkes Polda Sulsel.


Sang suami yang mendampingi Lili, mengaku berpendapatan gaji pokok sekitar Rp 5 juta.

"Kalau gaji saya kurang lebih Rp 5 juta perbulan di luar Remon. Kalau dengan Remon itu kurang lebih Rp 10 juta," ucap Briptu A.

Briptu A juga mengaku telah memberikan keterangan itu ke bagian pengawasan Polda Sulsel, terkait pendapatan dan penghasilan sang istri yang merupakan pengusaha.

Mengaku Tertipu Rp 700 Juta

Warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu, mengaku ditipu oleh oknum Bhayangkari di Makassar berinisial MNW alias Mitha.

Lili mengaku ditipu sebanyak Rp 700 juta untuk modal usaha oleh temannya yang juga istri polisi.

Saat datang menagih, ia mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha.

"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," kata Lili ditemui, di warkop Alauddin, Makassar, Senin (5/6/2023) siang.

Diungkapkan Lili, Mitha memang merupakan pengusaha pakaian.

Mitha kata dia, menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.

"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook."Imbuhnya.

"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya. 

Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan gangnya sebesar Rp 700 juta, Lili pun memilih menempuh jalur hukum.

Terlebih, nomornya kata Lili, telah dlokir oleh Mitha.

"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena tkp dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya 

Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.

Sebab, sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.

"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," kata dia.

"Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil sp3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.

Hal senada diungkapkan pengacara Lili, Saleh terkait SP23 laporan kliennya itu.

Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.

"Dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.

Pihaknya pun mengaku menunggu respon Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.

"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.

Kronologi perkenalan Lili dan Mitha 

Ia menceritakan, awalnya berteman baik dengan MNW hingga bergabung dalam satu grup arisan.

"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya," kata Lili.

Saat arisan dilot, nama Lili naik dan MNW disebut meminta hasil lot yang diperoleh Lili untuk dipinjam.

"Terus dia (MNW) bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujarnya. 

Sebulan kemudian, kata Lili yang yang diminta MNW itu dikembalikan.

Namun, tidak lama kemudian, MNW alias Mitha kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.

"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh Rp 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan Rp 110 juta," ungkapnya.

Iming-iming keuntungan itu membuat Lili tergiur dan mengaku meminjamkan uang kembali ke Mitha.

"Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut mi. dia kasih saya terus keuntungan," pungkasnya.

Bulan depannya, Mitha lanjut Lolos, kembali datang ke rumahnya dengan meminta modal.

Kali ini, lanjut Lili, Mitha datang dengan iming-iming perjanjian, dimana setiap lima bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha Mitha akan dibagi ke dirinya.

Lili menjelaskan, pola Mitha saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama.

Yaitu dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian. 

Sampai pada akhirnya, pinjaman Mitha disebut Lili menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.

Lili mengatakan, setiap kali Mitha meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya.

Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.

"Setelah sampai Rp 700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved