Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan

Waspada Link Lowongan Kerja Palsu Atas Nama BUMN, Pembuatnya Pasutri asal Pinrang Ditangkap

Sepasang suami istri di Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah melakukan penipuan online dengan modus lowongan kerja.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polda Sulsel
AS dan Istrinya SL ditangkap Cyber Polda Sulsel, setelah buka lowongan kerja palsu.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepasang suami istri di Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah melakukan penipuan online dengan modus lowongan kerja.

Keduanya adalah AS (30) dan sang istri SL (41) warga Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Kanit Opsnal Tindak Pidana cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu.

Mokhamad Rukin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.

Atas laporan itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf pun memerintahkan melakukan penyelidikan.

Alhasil, AS dan istrinya berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya.

"Pelaku diamankan di rumah pelaku saat pelaku tertidur," kata Ipda Mokhamad Rukin kepada tribun, Jumat (2/5/2023) siang.

Adapun modus pelaku, lanjut Rukin, yaitu membuat lowongan kerja palsu dengan mengatasnamakan salah satu perusahaan BUMN.

"Modusnya membuka lowongan pekerjaan yang mengatas namakan PT Pertamina," terang Rukin.

"Yakni tersangka membuat link yang dapat calon korban isi sebagai calon karyawan," sambungnya.

Setelah itu, AS kata dia, mengambil nomor yang tertera pada link tersebut dengan mengirimkannya pesan berupa surat panggilan kerja yang berbentuk file PDF.

"Yang mana file tersebut merupakan surat panggilan palsu yang tersangka AS buat sendiri yang isinya seakan-akan resmi," ungkapnya 

Jika si calon korban percaya, lanjut Rukin, maka AS akan meminta sejumlah uang sebagai biaya pemesanan tiket dan hotel.

"Setelah korban melakukan transfer pembayaran akomodasi pesawat dan hotel maka tersangka langsung blokir nomor korban tersebut agar tidak dapat lagi menghubungi tersangka kembali," tuturnya.

Kini pasangan suami istri itu dijebloskan ke dalam Rutan Polda Sulsel.

Keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuphidana.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved