Kasus Penipuan
Waspada Link Lowongan Kerja Palsu Atas Nama BUMN, Pembuatnya Pasutri asal Pinrang Ditangkap
Sepasang suami istri di Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah melakukan penipuan online dengan modus lowongan kerja.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepasang suami istri di Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah melakukan penipuan online dengan modus lowongan kerja.
Keduanya adalah AS (30) dan sang istri SL (41) warga Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Kanit Opsnal Tindak Pidana cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu.
Mokhamad Rukin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.
Atas laporan itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf pun memerintahkan melakukan penyelidikan.
Alhasil, AS dan istrinya berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya.
"Pelaku diamankan di rumah pelaku saat pelaku tertidur," kata Ipda Mokhamad Rukin kepada tribun, Jumat (2/5/2023) siang.
Adapun modus pelaku, lanjut Rukin, yaitu membuat lowongan kerja palsu dengan mengatasnamakan salah satu perusahaan BUMN.
"Modusnya membuka lowongan pekerjaan yang mengatas namakan PT Pertamina," terang Rukin.
"Yakni tersangka membuat link yang dapat calon korban isi sebagai calon karyawan," sambungnya.
Setelah itu, AS kata dia, mengambil nomor yang tertera pada link tersebut dengan mengirimkannya pesan berupa surat panggilan kerja yang berbentuk file PDF.
"Yang mana file tersebut merupakan surat panggilan palsu yang tersangka AS buat sendiri yang isinya seakan-akan resmi," ungkapnya
Jika si calon korban percaya, lanjut Rukin, maka AS akan meminta sejumlah uang sebagai biaya pemesanan tiket dan hotel.
"Setelah korban melakukan transfer pembayaran akomodasi pesawat dan hotel maka tersangka langsung blokir nomor korban tersebut agar tidak dapat lagi menghubungi tersangka kembali," tuturnya.
Kini pasangan suami istri itu dijebloskan ke dalam Rutan Polda Sulsel.
Keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuphidana.(*)
Pengusaha hingga ASN Jadi Korban Penipuan Modus Hadiah dan Kecelakaan di Bulukumba |
![]() |
---|
Modus Top Up DANA, 2 Pemuda Tipu Konter di 5 Kecamatan Jeneponto |
![]() |
---|
Polisi Amankan Penipu Haji Furoda Rugikan Warga Pinrang Rp160 Juta |
![]() |
---|
Berkas Perkara Laporan Penipuan Travel Haji di Barru Sulsel Rampung Pekan Depan |
![]() |
---|
Tipu Warga Bogor Rp221 Juta Modus Jual Pakaian, 5 Passobis asal Sidrap Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.