Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Asusila

Biadab! Oknum Guru Olahraga di Pinrang Cabuli 12 Siswa, Aksi Bejatnya Dilakukan Depan Murid Lain

Oknum guru olahraga berstatus PNS berinisial AM (57) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, melakukan pencabulan kepada 12 muridnya yang masih SD..

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Polres Pinrang menggelar press rilis terkait pencabulan yang dilakukan oknum guru olahraga SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (31/5/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Oknum guru olahraga berstatus PNS berinisial AM (57) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, melakukan pencabulan kepada 12 muridnya yang masih SD.

Perbuatan bejat AM ini tidak hanya dilakukan ke murid perempuan. Tapi, juga murid laki-laki.

Rinciannya, 4 murid laki-laki dan 8 murid perempuan.

Mirisnya, AM melakukan pencabulan tersebut disaksikan murid lainnya.

Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat pres rilis di Mapolres Pinrang, Rabu (31/5/2023).

"Tersangka AM ini melakukan tindak pencabulan saat selesai jam pelajaran olahraga. Kemudian mengumpulkan para murid dan dibawa ke ruang kelas. Di mana ruang kelas tersebut di kunci saat para korban sudah masuk," kata AKBP Santiaji.

Dikatakan, setelah para korban berkumpul di ruang kelas tersebut, AM kemudian memanggil satu per satu korban untuk naik ke depan kelas.

"Jadi AM ini memanggil korbannya satu-satu. Kemudian melakukan pencabulan. Aksinya ini dilakukan di hadapan murid lainnya," tuturnya.

Setelah melancarkan aksinya itu, AM mengancam para korban untuk tidak melaporkan hal itu ke orang lain atau orang tua mereka.

Jika ada murid yang melaporkan perbuatan tersebut, maka AM mengancam akan memukul para korban.

Bahkan AM mengatakan ke para korban, kalau mereka diperlakukan seperti ini karena nakal.

"Modus tersangka AM ini melakukan aksi pencabulannya itu sebagai hukuman kepada para korban karena telah nakal di sekolah," ucapnya.
 Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved