Kasus Asusila
Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Kerap Terjadi di Bone, Aktivis Perempuan Minta Pelaku Dihukum Berat
Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Kerap Terjadi di Bone, Aktivis Perempuan Minta Pelaku Dihukum Berat.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kasus tindak asusila anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepolisian Resort (Polres) Bone berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku asusila pada Jumat (8/1/2021).
Pelaku berinisial AM (25) dan AI (15). Keduanya warga Kecamatan Lamuru.
Korban NA (15). Dia dirudupaksa oleh kedua pelaku di rumah kebun di Dusun Ajangale, Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru pada Jumat (25/12/2020) pukul 01.30 Wita.
Pelaku AI yang lebih dulu menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku AM. AI dan korban NA diketahui memiliki hubungan asmara.
Kasus tindakakan asusila anak di bawah umur bukan kali ini terjadi. Tercatat di tahun 2020 Polres Bone menerima 13 laporan persetubuhan anak di bawah umur serta 7 laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Mirisnya, dalam kasus tersebut, terdapat orangtua yang tega merudupasa anaknya sendiri hingga hamil. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Ponre.
Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur mendapat perhatian dari Aktivis Perempuan dan Anak Kabupaten Bone, Martina Majid.
Martina menyatakan para pelaku kejahatan seksual harus diberikan hukuman seberat-beratnya.
Bagi pelaku yang sudah dewasa harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 20002 tentang Perlindungan Anak.
Bagi pelaku di bawah umur juga harus tetap diberi hukuman. Pihak kepolisian bisa menjerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Pelaku dewasa diancam 15 tahun penjara, sedangkan pelaku di bawah umur sepertiga dari hukuman penjara orang dewasa,” katanya kepada tribunbone.com, Senin (11/1/2021).
Dia pun akan terus mengikuti kasus ini hingga tuntas. Korban akan diberikan perlindungan dan penguatan psikologis.
Martina meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone melalui P2TP2A untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga anak-anak mereka.
“P2TP2A harus memberikan pendidikan kepada masyarakat melalui forum anak. Agar bisa menjaga dan melindungi anak dari pelaku kejahatan seksual,” ucapnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi