Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Asusila

Jadi Tersangka, Oknum Guru SD Pelaku Asusila Terhadap 9 Murid di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara

AM yang merupakan guru olahraga berstatus PNS di SD Pinrang melancarkan aksi bejatnya itu di dalam ruangan sekolah.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Wow
Ilustrasi korban asusila - Sembilan murid SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan jadi korban tindak asusila oleh guru olahraganya. Pelaku kini ditetapkan tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Oknum guru sekolah dasar (SD) inisial AM (57) pelaku asusila di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal saat ditemui, Senin (29/5/2023).

"Iya betul, oknum guru olahraga SD inisial AM sudah kami tetapkan tersangka," katanya.

Dikatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi.

"Sudah ada 10 saksi. Termasuk korban dan orang tua korban yang kami ambil keterangannya," ujarnya.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Korban 9 Orang Diancam

AM yang merupakan guru olahraga berstatus PNS di SD Pinrang melancarkan aksi bejatnya itu di dalam ruangan sekolah.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan korban tindak asusila berjumlah sembilan orang.

"Betul, ada kasus pencabulan yang dilakukan guru olahraga SD. korbannya ada sembilanorang. Para korban ini merupakan murid di sekolah," kata Iptu Akhmad saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Dikatakan, AM melancarkan aksinya saat jam pelajaran olahraga.

Baca juga: Oknum Guru SD di Pinrang Diduga Berbuat Asusila, 9 Murid Jadi Korban Diancam Dipukul Jika Melapor

Baca juga: Oknum Sekdes Cabul di Bone Terancam 6 Tahun Penjara  

Para korban ini awalnya dikumpulkan dan dibawa ke salah satu ruangan.

"Di ruangan tersebut, AM menyuruh para korban untuk berbaring. Selanjutnya dia membuka rok para korbannya satu per satu. Kemudian melancarkan aksi pencabulannya tersebut," tuturnya.

Usai melancarkan aksinya itu, AM mengancam para korban.

"Para korbannya diancam agar tidak bilang atau mengadu ke orang-orang apalagi ke orang tua. Karena kalau sampai korban bilang, AM mengancam akan memukul para korbannya," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved