Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Andhi Kepala Bea Cukai Makassar Belum Dipecat Kemenkeu? Beda Nasib Rafael Alun Trisambodo

Padahal mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan tersebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan kini ditahan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mencopot Andhi Pramono sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Nasib Rafael Alun Trisambodo beda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mencopot Andhi Pramono sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan tersebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan kini ditahan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pihaknya masih sedang melakukan proses pemecatan Andhi sebagai ASN.

Namun, ia tidak memberikan informasi mengenai estimasi waktu yang diperlukan dalam proses tersebut.

"Proses pemecatan ASN sedang berlangsung," ungkapnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (28/5/2023).

Askolani membantah adanya perbedaan sikap dari Kemenkeu terkait pemberian sanksi antara Andhi dan Rafael Alun Trisambodo, yang juga menghadapi kasus yang cukup diperbincangkan beberapa waktu lalu.

"Semua diperlakukan secara sama. Kita harus mengikuti peraturan Undang-Undang kepegawaian ASN.

Kami harus menjaga integritas dan tetap menjalankan proses ini. Tentunya, KPK juga terlibat dalam proses hukum ini, dan kami akan ikut serta dalam proses hukum tersebut," ujar Askolani.

Sebelumnya, Kemenkeu telah mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan.

Keputusan itu diambil setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.

Oleh karenanya, Nirwala menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved