Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Asusila di Bone

Oknum Sekdes Cabul di Bone Terancam 6 Tahun Penjara  

SA ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus P

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - SA adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, berinisial SA, resmi menyandang status tersangka.

SA ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

"Ya sudah tersangka dan sementara ditahan," kata Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023) siang.

SA kata Sutomo, dijerat pasal 27 Ayat 1 lantaran diduga mentransmisikan atau menyebarkan konten asusila.

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik," ujar Sutomo.

"Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan," sambungnya.

Akibat perbuatannya, SA yang dijerat pasal 27 Ayat (1) UU ITE terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar.

Sebelumnya diberitakan, TribunBone.com, Sekretaris Desa (Sekdes) Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah diamankan polisi.

Sekdes Sailong sendiri berinisial SA. Ia diamankan polisi di rumah kerabatnya, masih di Desa Sailong.

Warga berinisial AD menyaksikan langsung ketika SA diamankan polisi.

Tribun-Timur.com telah mencoba menghubungi pihak kepolisian di Bone.

Baik Polsek Dua Boccoe hingga Polres Bone masih diam atas kasus ini.

Pihak kepolisian di Bone masih enggan memberi komentar terkait pengamanan Sekdes Sailong, SA pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Informasi dihimpun Tribun-Timur.com, mengingat kasus ini bersifat sensitif, sehingga diambil alih oleh Diskrimsus Polda Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, SA diamankan karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mantan siswanya yang masih di bawah umur.

SA dilaporkan beberapa mantan siswanya di salah satu sekolah di desa Sailong terkait dugaan kasus asusila.

Lantaran kasus tersebut, SA sudah dikeluarkan sebagai pengajar di sekolah tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved