Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan, Mau Sampai Kapan?

Korban, MD (9) dikeroyok tiga kakak kelasnya pada saat pembelajaran berlangsung , hari Senin (15/5/2023)..

zoom-inlihat foto Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan, Mau Sampai Kapan?
DOK PRIBADI
Trisnawaty A SPd MPd - Pendidik di Makassar

Oleh: Trisnawaty A SPd MPd
Pendidik di Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh malang nasib seorang bocah kelas 2 SD di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Korban, MD (9) dikeroyok tiga kakak kelasnya pada saat pembelajaran berlangsung , hari Senin (15/5/2023).

Korban mengalami koma hingga akhirnya meninggal(tribunnews.com,23/05/2023).

Menurut Wikipedia, “Perundungan atau bullying adalah penggunaan kekerasan, ancaman, paksaan untuk menyalahgunakan dan mengintimidasi orang lain. Dapat menjadi kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban”.

Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti maraknya tindak kekerasan atau perundungan di satuan pendidikan.

Dari catatan FSGI, sepanjang dua bulan pertama tahun 2023 tercatat enam kasus tindak perundungan atau kekerasan fisik dan 14 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI dalam keterangan tertulis menyebutkan kasus perundungan pada Januari-Februari 2023 terjadi di jenjang pendidikan SD Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan di jenjang SMK,” (republika.co.id,6/3/2023).

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak 2011 hingga 2019 tercatat 574 anak laki-laki dan 425 anak perempuan menjadi korban perundungan di sekolah.

Sedangkan, 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan tercatat sebagai pelaku perundungan di sekolah. Sementara, sepanjang 2021 setidaknya 53 kasus perundungan terjadi di berbagai satuan pendidikan.

Sepanjang 2022 KPAI mencatat kenaikan signifikan kasus bullying, yakni sekitar 226 kasus atau meningkat empat kali lipat dibandingkan 2021.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, Indonesia memiliki urgensi besar untuk segera mengatasi perundungan di lingkungan satuan pendidikan secara efektif dan berkelanjutan.

Sebab, sekitar 25 persen peserta didik di Indonesia mengalami berbagai bentuk perundungan berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) 2021. (republika.id, 23/05/2023).

Data ini menunjukkan bahwa Indonesia khususnya dalam lingkungan satuan pendidikan darurat bullying! Perundungan makin jadi ancaman bagi peserta didik, bagi generasi kita. Mengapa hal ini terus berulang? Apa masalah utamanya? Mau sampai kapan?.

Stop Perundungan dengan Islam

Akar masalah perundungan adalah penerapan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan alias sekuler.

Akibatnya, kerusakan bagi generasi saat ini tak kunjung selesai. akan terselesaikan dengan sistem Islam secara komprehensif yaitu:

Pertama, keimanan sebagai landasan dalam setiap perbuatan yang menjadi benteng dari perilaku jahat dan sadis. Perundungan, kekerasan, bullying di dalam Islam, bisa dikategorikan sebagai perilaku yang diharamkan.

Kedua, sistem pendidikan Islam melahirkan individu berkepribadian dan berakhlak mulia. Dengan sistem pendidikan yang baik, output akan baik. Negara menjalankan fungsinya mengontrol media dan informasi yang mudah diakses anak-anak. Tidak boleh ada konten merusak bertebaran di media.

Ketiga, berlandaskan akidah Islam, pola asuh orang tua dalam mendidik dengan Suasana keimanan dalam keluarga. Dengan perhatian dan kasih sayang orang tua, ia tumbuh menjadi pribadi yang hangat, peduli sesama, dan tidak mudah mencela orang lain.

Keempat, penerapan sistem pergaulan sosial berdasarkan syariat Islam akan melahirkan masyarakat Islam yang bertakwa.

Membangun masyarakat dengan budaya menyeru kebaikan dan mencegah keburuka.

Dengan budaya ini masyarakat tidak akan menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan syariat Islam, termasuk perundungan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved