Narkoba
Warga Paropo Makassar Ditangkap Setelah Terima Paket Berisi Ganja 2 Kilogram dari Medan
HH, yang tertangkap, tidak dapat mengelak ketika diminta oleh polisi untuk membuka paket yang diterimanya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial HH (32 tahun), warga Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, ditangkap setelah menerima kiriman paket ganja seberat 2 kilogram.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di bawah pimpinan AKP Irvan Arfandi.
Kombes Pol Dodi Rahmawan, Dirnarkoba Polda Sulsel, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan pengungkapan ini dimulai setelah timnya menerima informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Tim Timsus Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak paket dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang.
Melalui koordinasi tersebut, terungkap bahwa HH adalah penerima paket yang berasal dari Kota Medan.
"Dalam rangka ini, tim melakukan penyelidikan dengan mengendalikan pengantaran paket tersebut ke alamat penerima paket di Jl Paropo," tuturnya.
"Dalam proses ini, tim berhasil mengamankan seorang pria yang menerima paket tersebut dengan nama HH di dalam rumahnya," tambahnya.
HH, yang tertangkap, tidak dapat mengelak ketika diminta oleh polisi untuk membuka paket yang diterimanya.
Ia bersama dengan barang bukti dua paket ganja tersebut langsung diamankan oleh DitresNarkoba Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, HH telah memesan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak lima kali melalui aplikasi Telegram.
Baca juga: Barang Bukti Disita Polrestabes Makassar dari 8 Pelaku, 858 Gram Sabu dan 2,8 Kg Ganja
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 1 Saset Sabu dan Alat Hisap
Pembelian pertama dilakukan pada 16 Agustus 2022 dengan harga Rp 8 juta, kemudian pembelian kedua juga seharga Rp 8 juta pada 8 Januari 2023.
Selanjutnya, pembelian ketiga dan keempat masing-masing dilakukan pada 20 Februari dan 26 Maret 2023, dengan harga yang sama, yaitu Rp 8 juta.
Pada pembelian kelima yang berhasil diungkapkan oleh DitresNarkoba, HH membeli ganja seharga Rp 15 juta.
Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(*)
Tentara Mulai Berantas Narkoba, 78 Saset Diduga Sabu Dilaporkan ke Kodim Bantaeng Sulsel |
![]() |
---|
3,7 Kg Sabu Rencana Dikirim ke Sidrap, Satnarkoba Polres Pinrang Gagalkan |
![]() |
---|
4,6 Kg Sabu Disembunyikan Dalam Perut Ikan Asal Malaysia Gagal Edar di Sidrap Sulsel |
![]() |
---|
4 Nelayan Jadi Otak Jaringan Narkoba 117 Kg, Kaki Tangan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Cerita Pelarian 7 Narapidana Rutan Salemba, Termasuk Gembong Narkoba 110 Kg Murtala Ilyas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.