Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi KUR Pangkep

BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUR di Pangkep

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

|
Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Tersangka FF Penetapan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (22/5/2023).     

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka kasus Korupsi KUR Pangkep dilakukan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (22/5/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Pangkep.

Dimana lima orang tersangka bekerjasama untuk memberikan fasilitas KUR (kredit usaha rakyat) kepada nasabah fiktif.

Perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 sampai 2021.

Lima tersangka itu FF selaku mantri unit Mappasaile, H, MS, SM, S, bekerja sebagai calo.

Empat calo ini memberikan identitas paslu kepada FF yang kemudian mendapatkan pencairan uang KUR.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan prilaku dugaan korupsi dilakukan secara terstruktur.

Dimana tersangka FF dengan sadar melakukan penginputan data yang tidak benar.

Sehingga Kantor Bank BUMN Unit  Mappasaile kemudian mencairkan dana KUR tersebut kepada nasabah fiktif.

“Tersangka H mendampingi FF saat dilakukan cek ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya,” katanya kepada tribun timur, Selasa (23/5/2023).

“Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen,” jelasnya.

Empat tersangka itu berperan mencari identitas yang akan dijadikan nasabah fiktif.

Kemudian, tersangka H berperan ganda.

Dimana H mengatur tiga calo lain atau nasabah fiktif agar rencana berjalan dengan lancar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved