Kasus Korupsi KUR Pangkep
5 Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana KUR Bank BRI Pangkep Segera Diperiksa
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kelimanya memasuki tahap pemeriksaan.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana KUR bank BRI Mappasaile Kabupaten Pangkep masuki tahap pemeriksaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kelimanya memasuki tahap pemeriksaan.
Setelah penetapan tersangka, kelimnya akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Sulsel.
“Inikan masih diagendakan pemeriksaan tersangka,” katanya kepada tribun timur, Selasa (23/5/2023).
Pihaknya terus berkordinasi dengan penyidik.
Perihal saksi-saksi selanjutnya yang akan didatangkan.
“Baru saksi kemarin yang kita periksa,” ujarnya.
“Nanti saya kordinasi dengan penyidik ada berapa saksi yang diinginkan,” tambah Soetarmi.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan dilakukan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (22/5/2023).
Dimana lima orang tersangka bekerjasama untuk memberikan fasilitas KUR (kredit usaha rakyat) kepada nasabah fiktif.
Perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 sampai 2021.
Lima tersangka itu FF selaku mantri BRI unit Mappasaile, H, MS, SM, S, bekerja sebagai calo.
Empat calo ini memberikan identitas paslu kepada FF yang kemudian mendapatkan pencairan uang KUR.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan prilaku dugaan korupsi dilakukan secara terstruktur.
Peran Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Pangkep, Satu Diantaranya Spesialis Manipulasi Data |
![]() |
---|
Mantri BRI Unit Mappasaile Pangkep Tersangka Korupsi KUR Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantri BRI Otak Penyelewangan Dana KUR Nasabah, 52 Debitur Fiktif Terdeteksi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUR di Pangkep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.