Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Tenri A Palallo Tersangka

Ini Kasus Menjerat Tersangka Korupsi Andi Tenri A Palallo, Proyek Gedung Perpustakaan Makassar

Adapun kasus yang menjerat Andi Tenri Palallo yakni proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun-Timur.com
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari umumkan tersangka Gedung Perpustakaan Kota Makassar di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Andi Tenri Palallo sebagai tersangka kasus korupsi.

Andi Tenri Palallo adalah Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar.

Adapun kasusnya yakni proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.

Kejari Makassar mengungkapkan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Andi Tenri Palallo disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore.

Saat mengumumkan tersangka, Andi Sundari didampingi Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Arifuddin.

"Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021," kata Andi Sundari.

"Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu atas nama  Andi Tenri Palallo, beliau adalah kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," sambungnya.

Yang kedua lanjut Andi Sundari, Ir Mustakim, selaku direktur CV Era Mustika Graha, pemenang tender pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

"Yang ketiga saudara Widana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha," bebernya.

Pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tersebut menggunakan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp7.988.363.000.

Dalam perjalanannya, pekerjaan tersebut putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

Berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya.

Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan ditaksir sebesar Rp3 miliar lebih.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Sundari menandaskan.(muslimin emba)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved