Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Tenri A Palallo Tersangka

Harta Kekayaan Tenri Palallo Kepala Dinas Makassar Tersangka Korupsi, Punya Tanah di Kolaka

Inilah harta kekayaan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri Andi Palallo jadi tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan 2021

Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun-Timur.com
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari umumkan tersangka Gedung Perpustakaan Kota Makassar di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah harta kekayaan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri Andi Palallo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Tenri Andi Palallo ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Adapun kasus yang menjerat Tenri Andi Palallo proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.

Tenri Andi Palallo disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore.

Saat mengumumkan tersangka, Andi Sundari didampingi Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Arifuddin.

"Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021," kata Andi Sundari.

"Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu atas nama Tenri Andi Palallo, beliau adalah kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," sambungnya.

Yang kedua lanjut Andi Sundari, Ir Mustakim, selaku direktur CV Era Mustika Graha, pemenang tender pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

"Yang ketiga saudara Widana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha," bebernya.

Tiga Kali Diperiksa

Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.

Ia dan dua tersangka lain, Mustakim dan Ridana diperiksa sebagai saksi lebih kurang empat jam di Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Jumat (19/5/2023) siang.

"Tadi datang di kantor (Kejari Makassar) datang jam setengah 11 siang. Diperiksa (sebagai saksi) sampai sebelum Ashar," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad saat dihampiri.

Setelah diperiksa sebagai saksi, ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved