Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Jennifer Coppen Pamer Dihamili Pria Bule, Buya Yahya Jelaskan Ganjaran Pezina Sebelum Taubat

Dalam unggahan media sosialnya, Jennifer Coppen mengumumkan kehamilannya yang telah mencapai usia 23 minggu atau enam bulan.

Editor: Ansar
warta kota
Jennifer Coppen dihujat netizen karena mengumumkan dirinya hamil di luar nikah. Ia kemudian mempertanyakan apakah mereka yang menghujatnya orang suci dan tak punya dosa. 

"Jika tidak ada suami, maka pernikahannya dianggap sah," jelas Buya Yahya.

Lalu, bagaimana dengan nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah?

"Ini adalah masalah yang rumit," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, perlu melihat kasus kehamilan tersebut.

Misalnya, jika seorang wanita hamil 3 bulan setelah menikah dan kemudian melahirkan, maka jelas anak tersebut tidak dapat disandarkan kepada ayahnya.

"Perempuan tersebut tidak dapat disandarkan kepada ayahnya karena terjadi kehamilan tiga bulan setelah menikah dan kemudian melahirkan," ujar Buya Yahya.

Jika anak tersebut tumbuh dewasa dan ingin menikah, tidak perlu bingung, kata Buya Yahya, karena ada yang disebut wali hakim.

Namun, wali hakim atau kiai yang dimintai pertolongan harus bijaksana dan tidak boleh mengungkapkan bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.

"Tidak perlu khawatir, ada yang disebut hakim nantinya, hanya saja aibnya harus disembunyikan," tegas Buya Yahya.

"Hakim harus diam atau datang kepada kiai," kata dia. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved