Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Jennifer Coppen Pamer Dihamili Pria Bule, Buya Yahya Jelaskan Ganjaran Pezina Sebelum Taubat

Dalam unggahan media sosialnya, Jennifer Coppen mengumumkan kehamilannya yang telah mencapai usia 23 minggu atau enam bulan.

Editor: Ansar
warta kota
Jennifer Coppen dihujat netizen karena mengumumkan dirinya hamil di luar nikah. Ia kemudian mempertanyakan apakah mereka yang menghujatnya orang suci dan tak punya dosa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jennifer Coppen pemain film, umumkan sedang hamil di luar pernikahan dengan seorang pria bule bernama Dali Wassink.

Dalam unggahan media sosialnya, Jennifer Coppen mengumumkan kehamilannya yang telah mencapai usia 23 minggu atau enam bulan.

Respon pro dan kontra terlihat di kolom komentar unggahan Instagram Jennifer Coppen, dan dia juga menerima pesan hujatan melalui Direct Message (DM) dari beberapa pengguna internet.

Merasa tidak nyaman dan terganggu, Jennifer memutuskan untuk mengunggah video klarifikasi dan tanggapannya terhadap dampak pengakuannya tentang kehamilannya yang diduga diluar pernikahan.

"Dengan terpaksa, halo semuanya. Sebenarnya saya tidak ingin membuat video ini, tetapi saya merasa ini perlu karena semuanya sudah menjadi tidak terkendali," kata Jennifer Coppen dalam video yang dikutip oleh Warta Kota, pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Waspada Pakai Uang Pinjaman atau Utang Demi Sekolah Anak, Buya Yahya Beri Solusi Tanpa Biaya Mahal

Baca juga: Ari Wibowo Dituduh Pelit oleh Inge Anugrah, Buya Yahya Jelaskan Risiko Suami Pelit, Jelas Melanggar

Wanita berusia 21 tahun tersebut menyatakan bahwa meskipun ada banyak warganet dan penggemar yang memberikan dukungan kepadanya, ia juga sadar bahwa menerima hujatan adalah suatu kemungkinan.

"Banyak juga kalian yang menghujat aku atau beropini kalian yang paling suci gitu loh dan gak punya dosa," ucapnya.

Selama mengumumkan kehamilannya yang hampir enam bulan, Jennifer memang tidak memberitahukan apakah ia sudah menikah atau belum dengan Dali Wassink.

"Gini ya, aku menikah atau tidak nikah itu pilihan aku untuk ngeluarin statemennya. Banyak banget yang ngatain kok yag kayak gini, didukung, disupport, dan diucapkan selamat," jelasnya.

 "Terus kalian maunya kayak gimana? Aku dihujat atau dikata-katain gitu maksudnya?" sambungnya.

Putri dari penyanyi dangdut dan pemeran keturunan Belanda, Richardo Benito Eduwardo Coppen ini pun sadar kalau warganet heran dengannya.

Karena memilih mengumumkan kabar kehamilan lebih dulu, bukan soal dirinya yang sudah dinikahi Dali Wassink.

"Terus ada juga yang bilang kok soal pernikahan gamau diup (umumin) tapi kehamilan diup, karena sebenarnya aku gamau ngeup kehamilan aku. Tapi aku publik figur, pastinya berita tentang aku hamil akan keluar sendiri," terangnya.

"Dan aku gamau berita kehamilan aku keluar dari mulut netizen, bukan dari mulut aku. Karena netizen suka memutar balikan cerita dan itu yang aku hindari makanya aku go public," sambungnya.

Jennifer mengakui atas langkahnya mengumumkan kehamilannya yang diduga diluar dari pernikahan, bukan bermaksud untuk semua orang mengikuti langkahnya.

Jennifer Coppen juga tidak melarang semua masyarakat mengomentari hidupnya atau menyampaikan opini, terkait kabar kehamilannya atas hubungannya bersama Dali Wassink.

"Beropini boleh banget guys, tapi please di filter omongannya. Aku lagi hamil dan butuh support dari kalian semua. Aku benar benar engga nyari pembelaan buat dukung aku," ujar Jennifer Coppen. 

DIiberitakan sebelumnya, Jennifer Coppen membagikan kabar di instagram, Senin (15/5/2023) pagi kalau dirinya sedang mengandung anak, hasil hubungannya dengan Dali Wassink.

Usia kandungannya pun sudah 23 minggu dan Jennifer Coppen mengakui, memang menutupi kabar kehamilannya kepada publik.

Alasan Jennifer Coppen menutupi kehamilannya karena takut nantinya jadi boomerang untuk ia sendiri, yakni tidak mendapatkan dukungan dari keluarga hingga teman-teman dekatnya.

Kendati demikian, Jennifer Coppen sangat bahagia dengan kehamilan dan hubungannya bersama Dali Wassink.

Ia merasa menjadi ibu dan hamil adalah hak terbaik, yang pernah terjadi dalam kehidupannya meski ia masih sangat muda.

Jennifer Coppen masih dalam tahap menguatkan diri dan menikmati kejadian yang menerpa dirinya, hamil diusianya yang masih muda.

Ia merasa anak adalah malaikat kecil yang muncul dengan cinta dari Tuhan YME. 

Penjelasan Buya Yahya

Menghadapi kasus yang semakin marak mengenai kehamilan di luar nikah di zaman modern ini, penting untuk mengetahui bagaimana hukumnya menikah dalam kondisi seperti ini.

Tidak jarang kita temui wanita yang hamil duluan dan kemudian menikah ketika masih dalam keadaan mengandung.

Lalu, bagaimana hukum menikah saat hamil di dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

Serta, bagaimana hukum nasab (keturunan) anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah?

Dalam penjelasan yang dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menikah saat hamil di luar nikah dan status nasab anaknya.

Sebelum membahas tentang hukumnya, Buya Yahya mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus perzinaan di zaman ini.

"Kita sering ditanya tentang ini di setiap majelis, karena kasus perzinaan selalu terjadi," kata Buya Yahya.

Maka, terkait dengan hukum menikah saat hamil di luar nikah sebenarnya cukup sederhana, tetapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat bertaubat.

"Bagaimana cara mengimbau agar pelaku zina menyadari kesalahannya terlebih dahulu, itulah yang penting," ujar Buya Yahya.

Bahkan, bagaimana cara menghentikan meningkatnya kasus perzinaan di era modern ini.

Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat hamil di luar nikah.

"Dalam mazhab Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Abu Hanifah, pernikahan orang yang hamil adalah sah," jelas Buya Yahya.

"Namun, setelah melahirkan, tidak diwajibkan untuk menikah lagi," tambahnya.

Menurut Buya Yahya, mengadakan pernikahan kembali setelah melahirkan justru akan membuka aib bahwa sebelumnya telah hamil karena perbuatan zina.

"Hal itu akan membongkar aib dan menjadi kebodohan," tegas Buya Yahya.

Sementara itu, menurut Imam Ahmad, pernikahan saat hamil di luar nikah dianggap tidak sah.

"Imam Ahmad memang berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad, kehamilan menjadi penghalang dalam pernikahan," ungkap Buya Yahya.

"Sementara madzhab jumhur berpendapat bahwa penghalang dalam pernikahan adalah kehamilan yang memiliki ayah," tambahnya.

Menurut madzhab Imam Syafi'i, jika seorang wanita memiliki kehamilan dari suaminya dan kemudian bercerai, ia harus menunggu hingga melahirkan sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.

Namun, dalam kasus kehamilan di luar nikah, menurut Buya Yahya, seseorang boleh menikah tanpa harus menunggu hingga anak tersebut lahir.

"Jika tidak ada suami, maka pernikahannya dianggap sah," jelas Buya Yahya.

Lalu, bagaimana dengan nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah?

"Ini adalah masalah yang rumit," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, perlu melihat kasus kehamilan tersebut.

Misalnya, jika seorang wanita hamil 3 bulan setelah menikah dan kemudian melahirkan, maka jelas anak tersebut tidak dapat disandarkan kepada ayahnya.

"Perempuan tersebut tidak dapat disandarkan kepada ayahnya karena terjadi kehamilan tiga bulan setelah menikah dan kemudian melahirkan," ujar Buya Yahya.

Jika anak tersebut tumbuh dewasa dan ingin menikah, tidak perlu bingung, kata Buya Yahya, karena ada yang disebut wali hakim.

Namun, wali hakim atau kiai yang dimintai pertolongan harus bijaksana dan tidak boleh mengungkapkan bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.

"Tidak perlu khawatir, ada yang disebut hakim nantinya, hanya saja aibnya harus disembunyikan," tegas Buya Yahya.

"Hakim harus diam atau datang kepada kiai," kata dia. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved