Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Jennifer Coppen Pamer Dihamili Pria Bule, Buya Yahya Jelaskan Ganjaran Pezina Sebelum Taubat

Dalam unggahan media sosialnya, Jennifer Coppen mengumumkan kehamilannya yang telah mencapai usia 23 minggu atau enam bulan.

Editor: Ansar
warta kota
Jennifer Coppen dihujat netizen karena mengumumkan dirinya hamil di luar nikah. Ia kemudian mempertanyakan apakah mereka yang menghujatnya orang suci dan tak punya dosa. 

Sebelum membahas tentang hukumnya, Buya Yahya mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus perzinaan di zaman ini.

"Kita sering ditanya tentang ini di setiap majelis, karena kasus perzinaan selalu terjadi," kata Buya Yahya.

Maka, terkait dengan hukum menikah saat hamil di luar nikah sebenarnya cukup sederhana, tetapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat bertaubat.

"Bagaimana cara mengimbau agar pelaku zina menyadari kesalahannya terlebih dahulu, itulah yang penting," ujar Buya Yahya.

Bahkan, bagaimana cara menghentikan meningkatnya kasus perzinaan di era modern ini.

Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat hamil di luar nikah.

"Dalam mazhab Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Abu Hanifah, pernikahan orang yang hamil adalah sah," jelas Buya Yahya.

"Namun, setelah melahirkan, tidak diwajibkan untuk menikah lagi," tambahnya.

Menurut Buya Yahya, mengadakan pernikahan kembali setelah melahirkan justru akan membuka aib bahwa sebelumnya telah hamil karena perbuatan zina.

"Hal itu akan membongkar aib dan menjadi kebodohan," tegas Buya Yahya.

Sementara itu, menurut Imam Ahmad, pernikahan saat hamil di luar nikah dianggap tidak sah.

"Imam Ahmad memang berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad, kehamilan menjadi penghalang dalam pernikahan," ungkap Buya Yahya.

"Sementara madzhab jumhur berpendapat bahwa penghalang dalam pernikahan adalah kehamilan yang memiliki ayah," tambahnya.

Menurut madzhab Imam Syafi'i, jika seorang wanita memiliki kehamilan dari suaminya dan kemudian bercerai, ia harus menunggu hingga melahirkan sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.

Namun, dalam kasus kehamilan di luar nikah, menurut Buya Yahya, seseorang boleh menikah tanpa harus menunggu hingga anak tersebut lahir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved