Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Oknum Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Tersangka Kasus Narkoba, Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Penetapan tersangka HA ini didasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan bahwa HA positif menggunakan narkoba.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
HANDOUT
Ilustrasi Narkoba - Polisi resmi menetapkan HA, anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS sebagai tersangka kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Polisi resmi menetapkan HA, anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS sebagai tersangka kasus narkoba.

"Sejak kemarin, tersangka telah ditetapkan. Dia ditahan secara resmi pada 14 Mei 2023," ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah, Senin (15/5/2023).

HA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Sidrap untuk kelancaran proses penyidikan.

Penetapan tersangka HA ini didasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan bahwa HA positif menggunakan narkoba.

"Kami telah melakukan tes urine dan hasilnya telah keluar, menunjukkan bahwa HA positif mengonsumsi narkoba," tambahnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Sidrap, HA (59), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sidrap pada Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.

HA ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba.

Dia ditangkap bersama dengan rekannya, A (57), warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 saset berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong, dan 1 plastik bening beserta tisu.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Satreskrim Polres Sidrap kemudian melakukan penangkapan terhadap mereka.

Baca juga: Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilogram, 2 Kurir dan 2 Bandar Narkoba Ditangkap

Baca juga: Izin ke Toillet, Pengedar Narkoba Justeru Ditemukan Tewas di WC Polrestabes Makassar, Kok Bisa?

Kedua pelaku didakwa dengan pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau lebih.

Terungkap pula bahwa HA, yang terjerat kasus narkoba, terdaftar sebagai bacaleg PKS Sidrap.

PKS Sidrap telah menyerahkan berkas bacalegnya, termasuk berkas HA ke KPU Sidrap.

Saharuddin Lasari, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis (11/5/2023).

Meskipun berkas bacaleg PKS Sidrap telah dinyatakan lengkap, proses verifikasi administrasi masih belum dilaksanakan.

Proses verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Ketua PKS Sidrap, Mahmud Yusuf, menyatakan bahwa PKS telah mengetahui kasus yang menjerat HA setelah berkasnya terdaftar sebagai bacaleg.

"Iya, berkasnya masuk. Kami juga baru tahu informasinya kalau yang bersangkutan terjerat kasus narkoba," ungkapnya.

Wakil bupati Sidrap ini mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.

Baca juga: Polda Sulsel Tangkap Pengedar Narkoba di Kanyuara Sidrap, Barang Bukti 31,35 Gram Sabu

Baca juga: Sama-sama Kasus Narkoba, Warganet Bandingkan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa dan Freddy Budiman

"Kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.

Jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.

Dia juga menegaskan parpol PKS menolak keras jika adanya anggota yang terjerat kasus narkoba.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," sebutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved