Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sama-sama Kasus Narkoba, Warganet Bandingkan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa dan Freddy Budiman

Sejumlah warganet membandingkan hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa Putra dengan gembong narkoba Freddy Budiman yang dihukum mati pada 2016

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Kompas.com
Kolase Inspektur jenderal polisi Teddy Minahasa Putra dan gembong narkoba Freddy Budiman yang dieksekusi mati 2016 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sejumlah warganet membandingkan hukuman jenderal polisi Teddy Minahasa Putra dengan gembong narkoba Freddy Budiman.

Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang sudah ditembak mati pada 2016 silam.

Sementara itu Irjen Teddy Minahasa Putra adalah mantan petinggi Polri yang tersandung kasus narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari vonis hukuman mati dalam kasus narkoba.

Alumni Akademi Kepolisian 1993 atau Akpol 1993 itu dihukum pidana penjara seumur hidup Selasa (9/5/2023) siang.

Teddy Minahasa Putra sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Belakangan hukuman yang dijatuhkan rupanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved