Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba di Pinrang

Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilogram, 2 Kurir dan 2 Bandar Narkoba Ditangkap

Satresnarkoba Polres Pinrang mengungkap penangkapan kasus narkoba yang menonjol selama April-awal Mei 2023..

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Polres Pinrang menggelar press rilis dua kasus narkoba menonjol selama April hingga awal Mei 2023. Press rilis di gelar di Aula Polres Pinrang dengan menghadirkan tiga tersangka, Kamis (11/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satresnarkoba Polres Pinrang mengungkap penangkapan kasus narkoba yang menonjol selama April-awal Mei 2023.

Pengungkapan kasus pertama, barang bukti diamankan yakni satu bal narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50 gram.

Untuk kasus kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu dengan berat 501 gram.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan mengungkapkan di kasus pertama ada dua tersangka diamankan.

Yakni HB (33) dan perempuan AN (31). Keduanya diamankan pada Senin (1/5/2023) pukul 19.30 Wita.

"Diamankan dua orang tersangka. Yakni HB dan perempuan AN saat ini dititipkan di rutan. Barang bukti disita yakni 1 bal narkoba dengan berat bruto 50 gram," kata AKBP Santiaji Kartasasmita, Kamis (11/5/2023).

AKBP Santiaji mengungkapkan peran kedua tersangka.

"HB perannya sebagai kurir dan perempuan AN merupakan bandar narkoba," ungkapnya.

Kasus menonjol kedua yakni pengungkapan narkoba dengan berat 501 gram.

Tersangka yang diamankan juga ada dua orang yakni AL (29) dan ER (34).

Mereka diamankan di Kecamatan Watang Sawitto pada Selasa (9/5/2023) 14.30 Wita.

Keduanya merupakan warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Barang bukti yang diamankan adalah 10 saset narkotika yang diduga sabu-sabu. Masing-masing 1 saset berisi 50 gram. Totalnya kurang lebih 501 gram atau setengah kilogram," tuturnya.

Adapun peran tesangka AL sebagai kurir narkoba dan ER adalah bandar atau pemilik sabu.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved