Kasus Narkoba
Oknum Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Tersangka Kasus Narkoba, Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan
Penetapan tersangka HA ini didasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan bahwa HA positif menggunakan narkoba.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Polisi resmi menetapkan HA, anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS sebagai tersangka kasus narkoba.
"Sejak kemarin, tersangka telah ditetapkan. Dia ditahan secara resmi pada 14 Mei 2023," ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah, Senin (15/5/2023).
HA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Sidrap untuk kelancaran proses penyidikan.
Penetapan tersangka HA ini didasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan bahwa HA positif menggunakan narkoba.
"Kami telah melakukan tes urine dan hasilnya telah keluar, menunjukkan bahwa HA positif mengonsumsi narkoba," tambahnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Sidrap, HA (59), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sidrap pada Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.
HA ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba.
Dia ditangkap bersama dengan rekannya, A (57), warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 saset berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong, dan 1 plastik bening beserta tisu.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Satreskrim Polres Sidrap kemudian melakukan penangkapan terhadap mereka.
Baca juga: Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilogram, 2 Kurir dan 2 Bandar Narkoba Ditangkap
Baca juga: Izin ke Toillet, Pengedar Narkoba Justeru Ditemukan Tewas di WC Polrestabes Makassar, Kok Bisa?
Kedua pelaku didakwa dengan pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau lebih.
Terungkap pula bahwa HA, yang terjerat kasus narkoba, terdaftar sebagai bacaleg PKS Sidrap.
PKS Sidrap telah menyerahkan berkas bacalegnya, termasuk berkas HA ke KPU Sidrap.
Saharuddin Lasari, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis (11/5/2023).
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.