Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Oknum Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Tersangka Kasus Narkoba, Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Penetapan tersangka HA ini didasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan bahwa HA positif menggunakan narkoba.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
HANDOUT
Ilustrasi Narkoba - Polisi resmi menetapkan HA, anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS sebagai tersangka kasus narkoba. 

Meskipun berkas bacaleg PKS Sidrap telah dinyatakan lengkap, proses verifikasi administrasi masih belum dilaksanakan.

Proses verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Ketua PKS Sidrap, Mahmud Yusuf, menyatakan bahwa PKS telah mengetahui kasus yang menjerat HA setelah berkasnya terdaftar sebagai bacaleg.

"Iya, berkasnya masuk. Kami juga baru tahu informasinya kalau yang bersangkutan terjerat kasus narkoba," ungkapnya.

Wakil bupati Sidrap ini mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.

Baca juga: Polda Sulsel Tangkap Pengedar Narkoba di Kanyuara Sidrap, Barang Bukti 31,35 Gram Sabu

Baca juga: Sama-sama Kasus Narkoba, Warganet Bandingkan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa dan Freddy Budiman

"Kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.

Jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.

Dia juga menegaskan parpol PKS menolak keras jika adanya anggota yang terjerat kasus narkoba.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," sebutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved