Kasus Narkoba
Oknum Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Tersangka Kasus Narkoba, Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan
Penetapan tersangka HA ini didasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan bahwa HA positif menggunakan narkoba.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Meskipun berkas bacaleg PKS Sidrap telah dinyatakan lengkap, proses verifikasi administrasi masih belum dilaksanakan.
Proses verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Ketua PKS Sidrap, Mahmud Yusuf, menyatakan bahwa PKS telah mengetahui kasus yang menjerat HA setelah berkasnya terdaftar sebagai bacaleg.
"Iya, berkasnya masuk. Kami juga baru tahu informasinya kalau yang bersangkutan terjerat kasus narkoba," ungkapnya.
Wakil bupati Sidrap ini mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.
Baca juga: Polda Sulsel Tangkap Pengedar Narkoba di Kanyuara Sidrap, Barang Bukti 31,35 Gram Sabu
Baca juga: Sama-sama Kasus Narkoba, Warganet Bandingkan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa dan Freddy Budiman
"Kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.
Jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.
Dia juga menegaskan parpol PKS menolak keras jika adanya anggota yang terjerat kasus narkoba.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," sebutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.