Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Organisasi Dokter dan Nakes di Palopo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Idealnya UU 38 tahun 2014 menjadi rujukan para pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Keperawatan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Kominfo Palopo
Peringatan Hari Perawat Internasional di Lapangan Pancasila, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (12/5/2023). Organisasi dokter dan nakes di Kota Palopo tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Organisasi dokter dan nakes di Kota Palopo tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan Pemerintah.

Lima organisasi yang tegas menolak RUU adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.

Petisi penolakan telah diberikan oleh Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat kepada DPRD Palopo melalui Wakil Ketua I Abdul Salam pada peringatan Hari Perawat Internasional di Lapangan Pancasila, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (12/5/2023).

"Kami dari PPNI Sulsel sebagai organisasi profesi perawat dengan tegas menolak dileburnya Undang-undang Keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan," katanya.

Idealnya UU 38 tahun 2014 menjadi rujukan para pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Keperawatan.

"Dengan menerbitkan peraturan yang lebih teknis seperti norma tentang upah atau jasa atau tentang peraturan teknis penempatan dan perlindungan perawat yang bekerja di luar negeri," tambahnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palopo, dr Abdul Syukur Kuddus. menyampaikan beberapa butir penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat termasuk tenaga medis.

"Ada delapan butir persisnya yang menjadi dasar penolakan teman-teman yang tergabung dalam koalisi ini. Salah satunya azas transparansi draft rancangan RUU tersebut," katanya.

"Selain itu UU ini akan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, lebih berpihak pada liberalisasi atau kepentingan pengusaha."

"RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga berpotensi mendisharmoni organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini sudah terjalin dengan baik," terangnya.

Baca juga: Organisasi Profesi Medis Sulsel Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Baca juga: Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, PPNI Jeneponto: Ini Mencurigakan

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mengeluarkan surat rekomendasi dan mengaku menerima aspirasi lima lembaga profesi bidang kesehatan untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat di Jakarta.

Untuk itu, ia meminta agar koalisi organisasi kesehatan di Palopo merapatkan barisan.

Sebab isu ini bukan isu lokal, melainkan isu nasional dan banyak terjadi penolakan di mana-mana.

"Ini gaungnya bukan saja di Palopo, tetapi hampir di seluruh Indonesia, untuk itu mewakili rekan-rekan (anggota DPRD) kami menerima aspirasi ini dan siap berjuang bersama untuk meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved