Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Kesehatan

Ketua IDI Makassar Bocorkan Ancaman Menkes Jika Ada Dokter ASN Tolak RUU Kesehatan

Justru kuat dugaan ada jaringan kapitalisme yang ingin masuk di industri kesehatan.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua IDI Cabang Makassar dr Azis jadi narasumber di Ngobrol Virtual tribun timur, Selasa (9/5/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Demo tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan kini jadi perbincangan publik

RUU ini dinilai mempunyai kepentingan tertentu yang menguntungkan pengusaha.

Bagaimana tidak, RUU yang dikebut ini mempunyai banyak kontroversi.

Sampai-sampai Menteri Kesehatan (Menkes) ikut mengintervensi ASN tenaga kesehatan yang ikut demo tersebut.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar dr Azis mengungkapkan hal itu.

Dia menyampaikan bahwa Menkes menyurat kepada instansi dibawahnya agar tidak ikut demo tolak RUU itu.

Barang siapa yang diketahui ikut andil dalam demo akan diberikan sanksi.

Dr Azis menilai surat itu bernada represif dan tidak demokratis.

Surat itu mengandung ancaman bagi ASN yang sedang memperjuangkan kesejahteraannya.

“Ini malah seorang menteri berpikir bersikap represif dan sangat tidak demokratis membelenggu kebebasan berbicara, kebebasan berpikir,” katanya saat podcast di tribun timur, Selasa (9/5/2023).

“Kita melakukan diskusi terbuka tentang RUU ini yah dari Menteri Kesehatan dan ada dari Kementerian Polhukam itu memberikan surat itu melarang ASN atau tenaga kesehatan (Nakes),” tambahnya.

“Akan memberikan sanksi administratif ke nakes yang ada dibawah mereka apabila mereka ikut-ikutan memprotes masalah RUU kesehatan tersebut,” ungkap dr Azis.
Sejak awal pembahasan RUU ini terkesan diam-diam.

Bahkan ada pihak yang buru-buru ingin mensahkan kebijakan ini.

Padahal tidak ada sesuatu yang urgen terkait peraturan ini.

Justru kuat dugaan ada jaringan kapitalisme yang ingin masuk di industri kesehatan.

Yang mana tidak ingin melibatkan organisasi profesi di dalamnya.

Bahkan dalam RUU itu organisasi profesi dihilangkan perannya.

Dr Azis berpendapat RUU sangat merugikan baik profesi maupun masyarakat.

Ada beberapa pasal karet yang membuat nakes disudutkan.

Justru dokter asing dan rumah sakit asing diberikan karpet merah dalam RUU ini.

“Saat pandemi kemarin semua bisnis itu ambruk itu kecuali bisnis kesehatan. Inilah sepertinya ada pihak-pihak yang melirik dan mendesak memasukkan pasal-pasal ke dalam RUU Omnibuslawa ini,” jelasnya.

“Artinya memang ada jaringan kapitalisme yang mau masuk ke bidang kesehatan,” tegas pendiri Mahtan itu.

“Pasal dari RUU itu secara eksplisit menegaskan bahwa tenaga kesehatan bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata, ini menyudutkan nakes,” ucap pria berjenggot itu.

 

Laporan Kontributor TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, M.Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved