RUU Kesehatan
Organisasi Profesi Kesehatan se-Makassar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
DPR tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Organisasi profesi kesehatan se-Kota Makassar menyatakan sikap menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar Abdul Azis di Kantor IDI Makassar, Jl Topaz Raya, Makassar, Senin (21/11/2022).
Organisasi yang tergabung dalam pernyataan sikap itu yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (Pormiki).
"Kami atas nama koalisi organisasi profesi kesehatan se-Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar Prolegnas," kata Abdul Azis.
Ia menyebutkan selama ini DPR tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Menurutnya RUU tersebut seharusnya dikaji dan dicermati terlebih dulu demi mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sehingga keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
"Ini kegelisahan kami karena tiba-tiba masuk prolegnas. Sementara banyak sekali perubahan di RUU itu," katanya.
Ia mencontohkan seperti tidak memberikan kewenangan kepada organisasi profesi kesehatan dalam memberi rekomendasi.
Menurutnya fungsi organisasi profesi kesehatan bisa hilang dalam RUU itu. Padahal organisasi tersebut penting dalam melihat kompetensi untuk memberikan rekomendasi.
"Kehadiran organisasi profesi kesehatan penting untuk menyeleksi bahwa yang akan berpraktik ini benar memiliki kompetensi," katanya.
"Ini menjadi penting karena kalau tidak ada lagi organisasi yang menyeleksi dan menyaring, maka akan ada apoteker dan dokter praktik palsu. Apakah kita mau dilayani seperti mereka," Abdul Azis menambahkan.
Sehingga ia berharap RUU tersebut terlebih dulu dikaji bersama stakeholder terkait agar keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan masyarakat.
Ia mengatakan organisasi profesi kesehatan di daerah dan pusat bersatu menolak Prolegnas itu.
"Insya Allah pernyataan sikap ini akan disampaikan ke DPRD dan DPR untuk menolak RUU itu" ujarnya.(*)