Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Kapolda Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati, ia hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

10. Wakapolda Lampung (2018)

11. Sahlijemen Kapolri (2019)

12. Kapolda Sumatra Barat (2021)

Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa

Dikutip dari Kompas.com, Irjen Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan Rp 29.974.417.203 atau sekitar Rp 29.9 miliar.

Hal itu tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Irjen Teddy laporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022.

Saat itu Irjen Teddy masih menjadi Kapolda Sumatera Barat.

Irjen Teddy memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang berada di Pasuruan dan Malang senilai Rp 25.813.200.00.

Ada juga harta bergerak senilai Rp 500.000.000, kas Rp 1.523.717.203, dan surat berharga Rp 62.500.000.

Selain itu, ia memiliki empat kendaraan dengan total Rp 2.075.000.000.

Keempat kendaraan itu adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016, Toyota FJ 55 tahun 1970, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014.

Total kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit 

Masih bersumber dari data yang diunggah dari sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total kekayaan Kapolri Sigit yaitu Rp 9,2 miliar.

Dengan rincian Rp 6,1 miliar pada tanah dan bangunan.

Sigit kemudian hanya memiliki dua mobil mewah yaitu mobil Fortuner tahun 2018 dan moil SUV Fortuner 2019.

Sementara harta bergerak lainnya sejumlah Rp 975 juta dengan kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar.

Jenderal Listyo Sigit dinyatakan tidak memiliki utang.

(SUmber: Kompas.com/Zintan Prihatini)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved