Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Kapolda Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati, ia hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Profil Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa merupakan lulusan Akademi Polisi tahun 1993.

 Ia lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971.

Suami dari Merthy Kushandayani ini berpengalaman dalam bidang lalu lintas.

Mempunyai hobi mengendarai Harley Davidson, Irjen Teddy juga mengemban tugas menjadi ketua umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) tahun 2021-2026.

Pada tahun 2014, Irjen Teddy pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berselang tiga tahun, ia mendapat jabatan baru yakni staf ahli Wakil Presiden Republik Indonesia di tahun 2017 hingga 2018.

Setelah itu, ia mengemban sebagai Kapolda Banten pada tahun 2018.

Di tahun yang sama, ia berpindah menjadi Wakapolda Lampung.

Irjen Teddy Minahasa yang akan menginjak usia 51 tahun itu menjabat Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021 sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved