Mantan Kapolda Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati, ia hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Profil Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa merupakan lulusan Akademi Polisi tahun 1993.
Ia lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971.
Suami dari Merthy Kushandayani ini berpengalaman dalam bidang lalu lintas.
Mempunyai hobi mengendarai Harley Davidson, Irjen Teddy juga mengemban tugas menjadi ketua umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) tahun 2021-2026.
Pada tahun 2014, Irjen Teddy pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Berselang tiga tahun, ia mendapat jabatan baru yakni staf ahli Wakil Presiden Republik Indonesia di tahun 2017 hingga 2018.
Setelah itu, ia mengemban sebagai Kapolda Banten pada tahun 2018.
Di tahun yang sama, ia berpindah menjadi Wakapolda Lampung.
Irjen Teddy Minahasa yang akan menginjak usia 51 tahun itu menjabat Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021 sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
| Karier Moncer Irjen Viktor Theodorus Sihombing Akpol 1992, Mantan Kadivkum Polri Resmi Jadi Kapolda |
|
|---|
| Daftar 4 Kapolda Baru Resmi Dilantik Kapolri di Mabes Polri |
|
|---|
| Irjen Djuhandhani Rahardjo Dilantik Jadi Kapolda Sulsel, Alumni 1991 Bikin Sejarah |
|
|---|
| Profil dan Karier Irjen Viktor Theodorus Sihombing, Akpol 1992 Jadi Kapolda untuk Pertama Kalinya |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Moncer 4 Kapolda Baru Dilantik Kapolri, Akpol 1991 dan 1992 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.