Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teddy Minahasa

Alasan Teddy Minahasa Langsung Banding saat Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Bertindak

Setelah majelis hakim membacakan vonis, Teddy terlihat mendekati tim pengacaranya dan berbincang-bincang dengan mereka.

Editor: Ansar
Kompas.com
Irjen Teddy Minahasa terlihat cengar-cengir sebelum sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Nyatakan Ajukan Banding"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved