PKS Daftarkan Bacaleg
Ini Alasan KPU Belum Setujui Berkas Bacaleg PKS Sulsel
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Isnayani, hingga Kabid Humas DPW Wahidah Eka Putri turut serta mendampingi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
DPD PKS Makassar daftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kantor KPU Makassar, Senin (8/5/2023).
Waktu yang diberikan KPU kepada pihak PKS untuk memperbaiki kembali seluruh dokumen yakni sampai 14 Mei 2023.
Sementara itu, Ketua DPW PKS mengakui adanya kesalahan teknis pada saat pengajuan bakal calegnya.
Amri Arsyid menjelaskan bahwa proses pemilu kali ini lebih sulit dibanding pemilu sebelumnya.
"Memang kita tidak bisa pungkiri bahwa, proses pemilu kali ini adalah proses terbaru yang dilakukan secara teknologi. Jadi kita harus berinteraksi atau menyesuaikan diri," katanya.
"Tetapi ini hanya kendala teknis, kami dalam 24 jam ini akan memperbaiki," Amri Arsyid menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.