PKS Daftarkan Bacaleg
Ini Alasan KPU Belum Setujui Berkas Bacaleg PKS Sulsel
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Isnayani, hingga Kabid Humas DPW Wahidah Eka Putri turut serta mendampingi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024.
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid tiba di Kantor KPU Sulsel sekira Pukul 10.00 Wita.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Isnayani, hingga Kabid Humas DPW Wahidah Eka Putri turut serta mendampingi.
Sebanyak 85 nama-nama bakal caleg potensial telah diajukan PKS kepada KPU Sulsel.
Tidak hanya itu, untuk keterwakilan perempuan yang didaftarkan sudah melebihi 30 persen.
Kendati demikian, saat dilakukan pengecekan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Rupanya, berkas tersebut belum sepenuhnya lengkap.
Kendalanya, PKS belum menyinkronkan seluruh dokumen melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon).
KPU menyebutkan bahwa DPP PKS belum menyetujui data yang diajukan oleh DPW PKS Sulsel.
Sehingga, partai besutan Ahmad Syaikhu ini diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh persyaratan.
Hal demikian dibenarkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Asram Jaya, Senin (8/5/2023).
"Kami hanya melihat dokumen-dokumennya belum lengkap," kata Asram Jaya.
Asram Jaya menekankan, ketentuan soal pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dijelaskan juga bahwa pengajuan bakal calon anggota legislatif, KPU merujuk pada Leraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tepatnya pada pasal 24-41.
Selain itu, KPU juga merujuk pada surat keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat.
"Olehnya itu, terkait kendala teknis yang disampaikan tadi oleh LO-PKS, maka kami tetap melayani selama tahapan jawab pendaftaran," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.