HPPMI Maros
Polemik Kongres PP HPPMI Maros ke XVII Belum Berakhir
Kisruh Kongres Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros belum menemukan titik terang.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Kisruh Kongres Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros ke XVII berlangsung dari 10 Februari 2023 di Sinjai dan berlanjut di Maros pada 15 April 2023, belum menemukan titik terang.
Dua pasangan calon (paslon) bertarung, yaitu Faturrahman dan Firman nomor urut 01, serta Dandi Samalewa dan Muh Zahrir Syah nomor urut 02.
Meski Dandi Samalewa dan Muh Zahrir Syah pada akhirnya terpilih menjadi Formatur Ketua PP HPPMI Maros periode 2023-2025 di Wisma Tani, Sabtu (15/4/2022).
Namun, pemilihan itu masih menuai kontroversi.
Pasalnya, kongres itu dianggap tidak legal dan bermaksud mengelabui salah satu pasangan calon.
Ketua HPPMI Komisariat Universitas Bosowa (Unibos), Andi Muh Arham Idris, menuturkan, sejak awal Kongres PP HPPMI ke XVII sudah bermasalah.
“Kongres ini sudah bermasalah sejak awal, mulai dari penetapan Steering Committee (SC) hingga pelaksanaanya. Mereka secara legalitas di tetapkan melalui Surat Keputusan (SK), padahal dalam AD/ART HPPMI Maros pasal 15 ayat 5 dan 6, sangat jelas mereka dimandatir dari PP HPPMI Maros,” tuturnya.
Ia memaparkan, PP HPPMI Maros memiliki format surat mandat dan berbeda dengan Surat Keputusan.
“Kami heran 6 orang peserta mesti dimandatkan oleh setiap komisariat melalui Surat Mandat, bahkan dipermasalahkan. Secara hukum positif, kami mengikuti karena begitulah perintah dari AD/ART pasal 15 ayat 2 poin A. Namun, berbeda dengan mandatir SC yang bermasalah secara das sein dan das sollen,” paparnya.
Salah satu SC, Alfian Palaguna justru mengatakan, tuduhan kongres ilegal itu adalah penyesatan yang dihebohkan oleh kandidat kalah.
“Maaf, saya harus meluruskan bahwa SC tidak dimandatir oleh PP HPPMI. Legalitas SC itu ditunjuk oleh PP melalui SK. Kalau mereka menggap tidak legal, tolong tunjukkan,” katanya
Alfian melanjutkan SC ditunjuk melalui SK nomor 077/SK/KU-SU/PP-HPPMI-MRS/I/2023.
Meskipun demikian, pernyataan Alfian dibantah oleh salah satu kader HPPMI, Ikram Herdiansyah.
Ia mengungkapkan, SK SC yang diterbitkan oleh PP HPPMI dinilai inkonstitusional karena tidak sesuai dengan perintah AD/ART.
“Selain melanggar AD/ART juga terdapat kontradiksi karena dalam pertimbangan dalam SK itu SC diangkat melalui rapat panitia, Lokakarya dan Pra Kongres, bukan rapat pengurus,” ungkapnya.
| Legenda Milan Jadi Pesaing Shin Tae-yong Gantikan Kluivert di Timnas Indonesia, Pernah Latih Italia |
|
|---|
| Tamatan SMA SMK Merapat! Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Tawarkan Gaji di Atas UMK |
|
|---|
| Harlah Ke-49 STAI DDI Maros Dihadiri Gurutta Helmy Ali Yafie |
|
|---|
| Presiden Prabowo Bertolak ke Korea, Kunjungan ke 38 Kali Setahun Kepemimpinan |
|
|---|
| Home Charging PLN Kian Diminati, Ratusan Pelanggan Sulsel Ngecas Mobil Listrik di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Himpunan-Pemuda-Pelajar-Mahasiswa-Indonesia-HPPMI-Maros.jpg)