Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remisi Idul Fitri

131 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Idul Fitri 2023, Satu Orang Langsung Bebas

Dari 131 warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri ini, terdapat satu orang yang langsung bebas.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Rutan Pinrang
Sebanyak 131 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menerima remisi Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). Sebanyak 131 warga binaan Rutan Kelas IIB Pinrang menerima pengurangan masa tahanan atau remisi Idul Fitri 1444 H/2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Sebanyak 131 warga binaan Rutan Kelas IIB Pinrang menerima pengurangan masa tahanan atau remisi Idul Fitri 1444 H/2023, Sabtu (22/4/2023).

Dari 131 warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri ini, terdapat satu orang yang langsung bebas.

Penyerahan remisi ini diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Wahyu Trah Utomo kepada 131 warga binaan yang beragama Islam.

Acara berlangsung sederhana diawali dengan pembacaan sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang bertempat di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang oleh Wahyu Trah Utomo.

Wahyu menyampaikan bahwa remisi Idul Fitri yang diberikan kepada warga binaan beragama Islam merupakan bentuk apresiasi Pemerintah karena telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terus menjaga situasi di dalam lapas/rutan selalu kondusif.

"Pertahankan kelakuan baik di dalam Rutan dengan mengikuti segala aturan yang ada," ungkapnya.

Dia mengatakan remisi Idul Fitri yang didapatkan warga binaan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, 2 bulan dan langsung bebas.

"Rincian, warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK I)  masing-masing 28 orang mendapatkan 15 hari, 100 orang memperoleh 1 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan 2 bulan. Sedangkan remisi langsung bebas (RK II) sebanyak satu orang," ungkapnya.

Sementara itu, syarat-syarat memperoleh remisi Idul Fitri harus lengkap secara administratif maupun substantif.

"Secara adminsitratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujarnya.

Sementara untuk substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi.

Selesai penyerahan remisi dilanjutkan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang dipimpin oleh Ustadz Sulaeman Milla.

Kutbah Idul Fitri dibawakan oleh Ustadz Rizal Arrauf.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri turut dihadiri para pejabat struktural, pegawai, Ketua dan Anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Pinrang.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved