Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Mantan Dirut PDAM Makassar Kembalikan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar, Eks Wawali Deng Ical Tidak

Tiga mantan Dirut PDAM mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar terkait korupsi bonus dan pensiunan pegawai.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulsel mengamankan Rp1,5 miliar, uang hasil korupsi di PDAM Makassar. Deng Ical tidak 

Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat," kata Yudi Triadi.

"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," sambungnya.

Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.

Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017," ungkap Yudi.

"Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya," sambungnya.

Sehingga kata dia, mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017.

Khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Alasan Danny Ikut DIperiksa

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan alasan Danny Pomanto dipanggil untuk diperiksa.

"Tadi dari Kajati Sulsel telah melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka," ujar Soetarmi.

"Dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017 sampai 2019," sambungnya.

Tim penyidik kata Soetarmi, penting melakukan pemeriksaan terhadap Danny Pomanto yang dalam kasus itu bertindak selaku owner.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved